TNI-Polri mendatangi lokasi PETI di Dusun Sejaya Desa Kuala Behe.
Kuala Behe (Suara Landak) - Menindaklanjuti maraknya pertambangan liar di wilayah Kecamatan Kuala Behe, Kepolisian Sektor Kuala Behe bersama Babinsa Kuala Behe dan pemerintah Kecamatan Kuala Behe sekitar pukul 14.30 wib mendatangi lokasi pertambangan tanpa izin (PETI), Kamis (4/2/2021).
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe Aipda Oktavianus bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil Air Besar/Kuala Behe dan Pemerintah Kecamatan Kuala Behe mendatangi PETI yang berlokasi di Dusun Sejaya Desa Kuala Behe.
Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto melalui p.s Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe, Aipda Oktavianus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut maraknya aktivitas PETI yang ada di wilayah Kecamatan Kuala Behe.
“Ada berberapa penambang yang kami temui dan kami memberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas PETI dan kedepan apabila masih ditemukan adanya Aktivitas PETI maka kami akan melakukan penegakan hukum,” ucapnya.
Aipda Oktavianus juga menambahkan tentang dampak terhadap lingkungan dari penambangan tanpa izin tersebut dan memberikan pemahaman undang-undang yang mengatur tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
"Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat merusak ekosistem sungai dan dapat menyebabkan tanah longsor, Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 tahun dan denda Maksimal Rp10 miliar," tambahnya. (Rilis/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM