-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Beli Motor di Medsos, FI Diamankan Polsek Sengah Temila

Polsek Sengah Temila mengamankan pelaku penggelapan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.

Sengah Temila
(Suara Landak) - Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto bersaman empat personel lainnya mengamankan FI (23), laki-laki, warga Desa Banying Kecamatan Sengah Temila atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor, Sabtu (13/2/2021).

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan pihaknya juga mengamankan tersangka FI beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250.

"FI diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 dengan Nomor Polisi KB 3864 NR" katanya.

FI diamankan sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor TBL/30 /II / 2021 / Res Kubu Raya / Sek Sui Raya tanggal 11 Februari 2021.

Lebih Lanjut Kapolsek Sengah Temila menjelaskan dari hasil introgasi FI bahwa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tersebut dibelinya dari orang tidak dikenal yang berasal dari Kabupaten Sintang dengan harga Rp 23 juta melalui Via Mesenger Facebook.

Kemudian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tersebut dibawa FI pulang ke kampung di Dusun Ngadan Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

“Saat ini FI dan sepeda motor sudah kita serahkan ke Polsek Sungai Raya, mengingat TKP-nya di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ujar Ipda Yulianus Van Chanel. (Son/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini