Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus.
Ngabang (Suara Landak) - Komisi A DPRD Kabupaten Landak secara langsung menerima keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Ngarak yaitu berkaitan dengan perbatasan wilayah. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat Desa Ngarak, Kamis (28/1/2021).
Dalam sambutannya Cahyatanus mengatakan Komisi A menerima forum komunikasi masyarakat adat Desa Ngarak yang menyampaikan aspirasi terkait dengan area seluas 950 hektar yang dicaplok oleh masyarakat Kabupaten Mempawah.
"Yang awalnya masyarakat Desa Ngarak menyerahkan kepada X PT. Condong Garut untuk dibangun perkebunan. Karena PT bangkrut sehingga lahan terlantar, oleh karena itu melalui surat dari Bupati Landak memberikan kuasa kepada pemilik lahan untuk mengarap lahannya masing-masing di areal PT itu untuk bercocok tanam seperti perkebunan dan pertanian," ungkap Cahyatanus.
Ia juga menambahkan pada saat mengarap itu ternyata lahan sudah dijual kepada bapak Lim Suikiang mantan Anggota DPR RI partai Demokrat yang dijual oleh Bahtiar Cs dari Segedong.
Atas perundingan 2 Timanggong Desa Ngarak dan Segedong menyatakan bahwa memang milik masyarakat Ngarak dan akhirnya tanah dikembalikan lagi kepada masyarakat Ngarak. Yang menjadi masalahnya yaitu ada patok 061 yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah tanpa menghadirkan Pemerintah Kabupaten Landak.
"Untuk dipatok yang lain mereka tidak komplen tapi hanya dipatok 061 ini saja, karena mereka membuat patok tanpa menghadirkan masyarakat Ngarak. Dari pertemuan ini DPRD Landak menyambut baik dan akan ditindaklanjuti dan akan diadakan rapat dengan bidang hukum, bidang pemerintahan, dan staf ahli," ungkapnya.
Selanjutnya DPRD Landak melalui Komisi A akan menelusuri persoalan ini sampai kepada Gubernur dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ngarak untuk memperjuangkan pengembalian tanah mereka.
"Yang jelas DPRD Landak tidak terima dengan apa yang terjadi saat ini karena masyarakat kami dirugikan, dan kami minta kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri," tambahnya.
Demikian juga salah satu perwakilan dari Desa Ngarak Viktor, Taopan mengatakan dalam rangka untuk mengklirkan masalah yang terjadi di desa kami dimana sekitar 950 an ha lahan dan apabila SK menteri diberlakukan maka yang jelas lahan itu akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Mempawah.
"Yang mana ada faktor berlawanan dan bertentangan dengan yang terjadi di lapangan, bahwa sebenarnya itu adalah wilayah Desa Ngarak, oleh karena itu kami mempercayakan ini kepada pemerintah dan DPRD, dan harapannya apa yang kami sampaikan kepada DPRD ini dapat disampaikan kepada pemerintah sehingga dapat diselesaikan masalahnya ini," tutur Viktor Taopan. (MC DPRD Landak/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM