|

Streaming Radio Suara Landak

Ibu Angkat Korban Ditahan, HWCI Sambas Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ilustrasi – Kasus Pencabulan. SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, memasuki babak baru. Ibu angkat korban kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh aparat penegak hukum pada Senin (26/1/2026).

Ketua HWCI Kabupaten Sambas, Tiwi, menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Menurutnya, anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh perlindungan, dan kasih sayang. Namun dalam kasus ini, justru mengalami kekerasan dari pihak terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.

“Anak berada pada posisi paling rentan, sehingga hak-haknya wajib dilindungi secara maksimal. Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang yang dipercaya, adalah perbuatan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas Tiwi.

Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum. Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat dan tegas kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Terduga pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang bergerak cepat dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tiwi menegaskan komitmen HWCI Kabupaten Sambas untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Pendampingan tersebut meliputi dukungan psikologis guna membantu pemulihan trauma, serta pendampingan hukum agar hak-hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan dengan adil serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“HWCI Kabupaten Sambas akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban tidak menghadapi proses pemulihan maupun hukum seorang diri,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap isu perlindungan anak, berani melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tutup Tiwi.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini