Kapolsek Sengah Temila berdiri saat menyampaikan kata sambutan.
Sengah Temila (Suara Landak) - Panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Senakin melaksanakan kegiatan rapat penetapan BPD terpilih periode 2021 - 2026 di Aula Kantor Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Rabu (20/1/2021) pagi.
Ketua panitia pemilihan BPD Senakin Sokandi menyampaikan menyampaikan ucapan terima kasih dan hasil pemilihan BPD yang telah terpilih periode 2021 - 2026.
"Terimakasih kepada Kepala Desa Senakin yang sudah memberi mandat dalam proses pemilihan BPD," katanya.
Kepala Desa Senakin, Marius mengatakan bahwa kegiatan pemilihan BPD juga merupakan kegiatan berpolitik walaupun dalam ruang lingkup kecil.
Dijelaskannya penentuan anggota BPD serta proses pemilihan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
"Anggota BPD yang sudah dilantik bukan lagi sebagai oposisi namun saling beriring dengan pemerintahan desa," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak desa dan panitia yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan dan mekanisme.
Ia juga mengatakan bahwa setiap kegiatan yang ada di desa agar selalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek Sengah Temila.
"Karena tidak menutup kemungkinan kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh desa bisa saja bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Selain itu, Kapolsek Sengah Temila yang akrab di panggil Chanel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang nyaman, aman dan tentram serta bijak bermedia.
"Terkait dengan bijak dalam bermedia sosial Negara kita sudah ada membuat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jadi perbuatan tersebut dapat di jerat dengan UU ITE," jelasnya.
Diakhir sambutannya, kapolsek Sengah Temila menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota BPD terpilih Desa Senakin Periode 2021-2026.
Camat Sengah Temila, Emilius menyampaikan bahwa kegiatan Pemilihan BPD Desa Senakin selama 2 hari, karena itu merupakan Wewenang Kades. "BPD dan Pemerintah Desa harus bersinergi guna memajukan dalam hal pembangunan dusun dan desa," pungkasnya. (Son/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM