|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Berhasil Ungkap Belasan Kasus Periode September-Oktober

Polres Landak gelar press realese (2/11/2020).

Ngabang
(Suara Landak) - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap lima kasus narkoba pada September hingga Oktober 2020 sedangkan Satuan Reserse Kriminal Polres Landak berhasil mengungkap 2 kasus curat, 4 kasus perjudian, 1 kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, 1 kasus illegal logging, 1 kasus persetubuhan anak dibawah umur dan 1 kasus pembunuhan.

"Pada bulan September ada 2 kasus kemudian bulan Oktober ada 3 kasus," ujar Waka Polres Landak Kompol Sri Haryanto dalam press release yang digelar di Markas Polres Landak pada Senin (2/11/2020).

Sri Haryanto mengatakan Satuan Reskrim Polres Landak turut berhasil mengungkapkan beberapa kasus pada periode bulan Setember-Oktober 2020. Pada bulan September 2020 Sat Reskrim Polres Landak berhasil mengungkapkan 2 kasus pencurian dengan pemberatan, 4 kasus perjudian, 1 kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dan 1 kasus illegal logging.

Sedangkan pada bulan Oktober 2020 terdapat 1 kasus pesetubuhan anak di bawah umur, 1 kasus penganiayaan dan 1 kasus pembunuhan.

Menurutnya kasus yang paling menonjol adalah kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor.

"Kita nilai kasus yang paling menonjol, karena berhubungan dengan nyawa adalah kasus pembunuhan,"katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Landak Iptu B Pandia menjelaskan pihaknya pada bulan September 2020 berhasil mengungkap 1 kasus narkoba di Kota Ngabang. "Ini berhasil kita ungkapkan sebagaimana informasi dari warga masyarakat," katanya.

Iptu B Pandia berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kotak rokok dengan melakukan penangkapan pada salah satu penginapan di Kota Ngabang.

"Setelah kita melakukan penangkapan di salah satu penginapan, beliau ini sempat membuangnya ke sungai. Setelah kita melakukan penyelidikan ternyata di dalamnya narkotika jenis sabu," jelasnya.

Sedangkan 1 kasus lainnya pada bulan September 2020 tersangkanya merupakan warga yang berdomisili di Sebadu Kecamatan Mandor yang mempunyai usaha gilingan padi. "Barang itu disimpan di dalam kamarnya, di dalam sepatu," tutur Iptu B Pandia.

Pada bulan Oktober dari 3 kasus narkoba yang ditangani, Iptu B Pandia menuturkan Polres Landak berhasil mengungkapkan 2 kasus narkoba ini dengan penangkapan di Kecamatan Mandor.

Ia menegaskan bahwa terhadap pelaku kasus narkoba mendapatkan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dalam menekan laju peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satgas Narkoba Polres Landak melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pelajar juga kepada tokoh masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Sugiyono mengatakan dapat mengungkap penemuan mayat yang cukup menghebohkan masyarakat Mandor dengan menangkap 1 orang tersangka.

Iptu Sugiyono mengungkapkan bahwa jenazah yang ditemukan bukan karena gantung diri tetapi karena kehabisan oksigen pada saluran tenggorokan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," katanya.

Pelaku membunuh korban dengan motif karena marah ketika korban meminta untuk mengakhiri hubungan asmara mereka berdua."Sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Iptu Sugiyono.

Berdasarkan keterangan Iptu Sugiyono, bahwa korban pembunuham ini sudah memiliki suami. (Fik/Hen)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini