|

Streaming Radio Suara Landak

Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi yang Diberikan Polsek Mempawah Hulu

Anggota Polsek Mempawah Hulu mendata warga yang terjaring operasi yustisi.

Mempawah Hulu
(Suara Landak) —  Guna mendisiplinkan warga tentang penerapan protokol kesehatan, Polsek Mempawah Hulu kembali menyelenggarakan operasi yustisi di pusat keramaian seperti Pasar Karangan, Kamis (26/11/2020).

Dalam Operasi Yutisi kali ini, masih ditemukan sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker, menjaga jarak dan melanggar protokol kesehatan lainnya.

Dalam kegiatan ini pula tindakan yang diambil  berupa sanksi teguran dan tertulis. Tetapi bagi anak - anak pelajar setingkat SMA juga diberlakukan sanksi lain yaitu menyanyikan lagu nasional, pengucapan teks Pancasila  dan sanksi fisik berupa penguatan otot tangan dan perut seperti push-up.


Hal ini dilakukan Polsek Mempawah Hulu agar para pelajar dapat memahami  dan ingat selalu serta mau mengikuti prokes guna mencegah penyebaran  wabah Covid-19.


Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan meskipun penyebaran Covid-19 terus bertambah dan sudah jatuh korban di Mempawah Hulu, namun hal itu tidak membuat semua masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah. 

"Hal ini, terbukti masih ada ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan jaga jarak," katanya.

“Tadi ada beberapa orang yang masih bandel tidak menggunakan masker, kepada yang bersangkutan kita berikan teguran baik itu lisan maupun tertulis," lanjutnya.

Kapolsek Mempawah Hulu menambahkan, pihaknya tidak akan bosan-bosannya memberikan himbauan dan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari.

"Bagi anak-anak pelajar kita berikan tiga  pilihan  sanksi yaitu  push-up , pengucapan Pancasila dan menyanyikan lagu Nasional supaya ada efek jera. Dengan sendirinya yang bersangkutan akan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Asep Tabroni berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi prokes dapat memutus mata rantai pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu. (Widi/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini