|

Streaming Radio Suara Landak

Dua Maling Disergap Polisi Ketika Memindahkan Buah Sawit ke Pinggir Jalan


Ngabang
(Suara Landak) -  Dua warga Desa Penyaho Dangku Kecamatan Ngabang disergap dan ditangkap oleh tim gabungan dari security dan Satuan Sabhara Polres Landak yang sedang melakukan patroli di area perkebunan sawit milik PT. Pratama Prosentindo (PT PP), Rabu (25/11/2020).

Saat disergap pada sore menjelang magrib, HM (33) dan RH (36) sedang memindahkan 62 tandan buah sawit yang dicurinya dari dalam kebun milik PT. PP ke pinggir jalan untuk memudahkan dalam pengangkutan.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 62 tandan buah sawit, sebilah parang dan 1 unit sepeda motor.

Oleh tim pengamanan kebun kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.

Menurut keterangan dari Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu  (25/11/2020) dan kini ditahan di Rutan Polsek Ngabang untuk proses penyidikan.

"Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 yaitu pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Sugiyanto.

Kapolsek Ngabang, Kompol Pesta Tampubolon membeberkan bahwa kasus pencurian sawit tersebut sedang dalam proses penyidikan.

"Dengan kejadian seperti ini dapat dijadikan contoh dan membuat efek jera bagi pelaku-pelaku lain," tegasnya.(Ir/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini