-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

TNI-Polri, Satpol PP dan Disbun Landak Terapkan Penegakan Protokol Kesehatan

Sejumlah personel gabungan turun ke Pasar Tradisional Ngabang melaksanakan Perbup Landak Nomor 41.
Ngabang (Suara Landak) - Setelah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Landak turun langsung ke tempat keramaian untuk menerapkan peraturan bupati tersebut.

Sebelum terjun ke lapangan, kegiatan ini diawali dengan melaksanakan apel di Kantor Bupati Landak yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Ida Bagus Gde Sinung, Selasa (6/10/2020).

Ida Bagus menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan peraturan protokol kesehatan, sasarannya adalah tempat-tempat keramaian seperti pasar, swalayan dan tempat-tempat usaha lainnya.

"Pasar sayur dan Terminal Dara Itam Ngabang adalah beberapa sasaran penegakan penerapan protokol kesehatan untuk kali ini," ucap Ida Bagus.

Sesuai dengan Perbup nomor 41 terdapat beberapa tindakan yang akan dilakukan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran kegiatan, hingga pencabutan ijin usaha bagi para pelaku yang melanggar.

Saat pelaksanaan penerapan di temukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker yang kemudian ditindak berupa teguran lisan dan ada pula yang melaksanakan kerja sosial.

"Pelaksanaan penegakan penerapan protokol kesehatan ini akan dilaksanakan setiap hari guna memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin hari semakin bertambah," tutup Ida Bagus. (Unggul/Fik)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini