-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Tak Gunakan Masker, 12 Pengendara Sepeda Motor Terjaring Operasi Yustisi di Meranti

Pengendara sepeda motor terjaring razia masker.

Meranti
(Suara Landak) - Kepolisian Sektor Meranti kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Jumat (23/10/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh PLH Kapolsek Meranti, Aipda Uray Zulfaqar dengan menggandeng Kadus Jelayan, Lidas untuk ikut dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di depan Mako Polsek Meranti Dusun Jelayan Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Landak.

Ketika dikonfirmasi PLH Kapolsek Meranti Aipda Uray Zulfaqar mengatakan bahwa operasi yustisi akan terus dilaksanakan hingga masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang digalakkan oleh Pemerintah.

"Karena ini merupakan instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ucap Uray.

Sebanyak 12 warga yang menggunakan sepeda motor terjaring dalam operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Meranti dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WiB.

Pengendara sepeda motor tersebut diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat berkendara.

"Kedepannya akan kita berikan sanksi kerja sosial selama 30 menit apabila masih kita temukan tidak menggunakan masker lagi," terang Uray.

Sementara itu Kadus Jelayan, Lidas mengatakan dirinya mendukung Polsek Meranti untuk terus menggelar operasi yustisi. Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

"Karena masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat diluar rumah atau berkendara," imbuhnya. (JP/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini