|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Lakukan Tahap II Tindak Pidana Korupsi

Reskrim Polres Landak menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - Usai dinyatakan lengkap dalam proses penyidikan Reskrim Polres Landak menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Ngabang, Rabu (7/10/2020).

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiyono mengatakan bahwa pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 selanjutnya dilakukan tahap II.

"Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/89-A/VII/Res.3.3/2020/Kalbar/Res Ldk/SPKT, tanggal 23 Juli 2020 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka kami laksanakan tahap II," ujar Sugiyono.

Tersangka berinisial FI merupakan karyawan swasta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap program bansos perluasan areal sawah tahun 2009 sumber dana APBN melalui DIPA tahun 2009 pada Dinas Pertanian Kabupaten Landak.

FI dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.

"FI merupakan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Landak selama 5 Tahun, yang mana perkara sebelumnya (dalam Berkas terpisah) PPK dan Korlap sudah menjalani putusan (inkracht)," terang Sugiyono.

Sugiyono mengatakan bahwa setelah tahap II untuk masa penahanan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ngabang.

Dalam proses tahap II terhadap FI, kata Sugiyono tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar wabah virus Corona.

"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan tersangka sudah di rapid test dan hasilnya  non reaktif," tutur Sugiyono. (Unggul/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini