|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi A DPRD Landak Bahas Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

Komisi A DPRD Landak.
Ngabang (Suara Landak) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/10/2020).

Rapat yang membahas terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa tersebut berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Astra Pegama, Rudi, Bernadinus Mariadi, Kico Bambang dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Landak baik yang hadir secara langsung maupun virtual.

Cahyatanus menyampaikan rapat tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti hasil dari kunjungan kerja Komisi A ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Pontianak beberapa waktu yang lalu.

Cahyatanus turut mengatakan terdapat beberapa desa yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desanya.

"Oleh sebab itu kita mengadakan rapat bersama pihak terkait, karena ini sangat penting terutama sebagai perlindungan bagi mereka," ucapnya.

Cahyatanus juga meminta kepada seluruh perangkat desa untuk tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya, terlebih pencairan Dana Desa (DD) mempunyai  sistem bertahap maka hal ini akan menjadi salah satu penghambat dalam pembayaran iuran tersebut.

"Kita berharap tahun 2021 ini untuk tahap awal tidak terjadi tunggakan. Untuk Kepala Desa jangan sampai lalai dalam penganggaran BPJS Ketenagakerjaan, selain itu pihak terkait lainnya juga kami minta untuk terus mengingatkan akan pentingnya iuran tersebut. Camat juga silahkan verifikasi, apabila tidak ada usulan maka akan diberi catatan bahwa hal itu wajib. Kemudian untuk DPMPD juga selalu memperhatikan anggaran yang disampaikan kepada pemerintahan desa," lanjutnya.

Anggota Komisi A DPRD Landak, Bernadinus Mariadi pada kesempatan ini mempertanyakan terkait adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan pada suatu desa yang mengalami pergantian kepemimpinan pada suatu desa.

"Saya mengapresiasi kepada desa yg sudah patuh membayar BPJS Ketenagakerjaan perangkat nya, walaupun masih banyak desa yang menunggak. Mungkin salah satu penyebabnya karena adanya pergantian jabatan kepemimpinan Kepala Desa," tukas Mariadi.

Anggota Komisi A DPRD Landak, Rudi juga mengatakan harus adanya solusi penyelesaian tunggakan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk memperjelas hal ini harus ada solusi dari BPJS Ketenagakerjaan, agar desa- yang menunggak bisa memahami prosedur penyelesaiannya,” kata Rudi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Mardimo menyatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi antara pihak BPJS ketenagakerjaan dengan perangkat desa yang ada di Kabupaten Landak.

"Pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi berkaitan dengan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan serta mencari solusinya, dalam hal ini secara khusus bagi perangkat Desa yang ada di Kabupaten Landak. Berharap untuk kedepannya dari 156 Desa yang ada di Kabupaten Landak, sudah harus diikutsertakan pada BPJS ketenagakerjaan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama," tutur Mardimo.

Kepala Bidang KSI BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Apdul Sohe mengungkapkan terkait tujuan dan permasalahan BPJS ketenagakerjaan di musim Pandemi Covid-19, ia berharap bisa bekerjasama dengan DPRD Landak dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini.

“Mudah-mudahan di tahun 2021 nanti bisa terdaftar semua dan untuk yang masih menunggak agar bisa menyelesaikan tunggakannya di bulan Desember ini. Karena di bulan Desember ini merupakan tahap pencairan terakhir Dana Desa. Dan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan, apabila ada terjadi kecelekaan dalam pekerjaan,” terangnya. (MC DPRD Landak/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini