![]() |
Operasi Yustisi. |
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Camat Sengah Temila Emilius bersama staf, WS Kapolsek Sengah Temila Aiptu P Eko K beserta anggota, Danramil Sengah Temila diwakili Serda Yohanes, Kepala Puskesmas Pahuman diwakili Stepanus Eko dan staf.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel ketika dikonfirmasi selain untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona, Operasi Yustisi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan.
"Diharapkan peran serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan" kata Ipda Chanel
Selain itu Kapolsek Sengah Temila menambahan bahwa Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020.
Ia menyebutkan, ada 4 orang pelaku usaha di pasar baru Pahauman dan 24 orang pengendara sepeda motor yang terjaring operasi yustisi.
"Melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan kita berikan sanksi sosial berupa sangsi teguran tertulis," tuturnya. (Simson/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM