|

Streaming Radio Suara Landak

Terkait Bagi Hasil Kebun Plasma, DPRD Landak Lakukan Mediasi antara PT Pratama Prosentindo dan Koperasi Dapah Maju

Suasana mediasi terkait bagi hasil kebun plasma.
Ngabang (Suara Landak) - Komisi B DPRD Landak beserta PT Pratama Prosentindo dan Koperasi Dapah Maju menggelar rapat terkait mediasi bagi hasil kebun plasma, Jumat (25/9/2020).

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Landak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B, Evi Juvenalis beserta anggota Komisi B, Yohanes, Minadinata, Ropina Herdianti, F. Romy Ginting, Muhidin, Agus Sudiono, dihadiri Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Camat Ngabang, Kapolsek Ngabang, Pimpinan PT. Pratama Prosentindo beserta staf, dan Koperasi Dapah Maju.

Saat memimpin rapat, Ketua Komisi B Evi Juvenalis menyampaikan pertemuan selanjutnya yang akan menjadi keputusan akhir dari persoalan terkait mediasi bagi hasil kebun plasma.

“Membuat keputusan yang sifatnya menjawab persoalan harus ada pertemuan lanjutan, kesimpulan penyelesaian masalah akan ada setelah pihak koperasi, manajemen dan pemerintah melakukan pertemuan selanjutnya,” ujar Evi Juvenalis.

Lebih lanjut anggota Komisi B, Ropina Herdianti juga turut mengatakan dalam menyelesaikan masalah antara kedua pihak maka diperlukan koordinasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

“Persoalan harus segera diselesikan antara perusahaan dengan masyarakat dan saling menjalin koordinasi yang baik agar bisa meminimalisir permasalahan di lapangan. Setiap masyarakat jangan berpikir sendiri-sendiri begitu juga dengan perusahaan dan pada prinsipnya setiap masalah pasti ada solusinya,” terang Ropina Herdianti.

Sementara itu Anggota Komisi B, Minadinata juga meminta kedua pihak juga wajib saling mendukung supaya tidak ada yang dirugikan serta meminta tetap patuh pada aturan yang berlaku.

"Intinya perusahaan melaksanakan kewajibannya, sedangkan petani dalam hal ini mendukung setiap program. Karena ini pola kemitraan, jadi antara perusahaan dan petani harus saling menguntungkan dan lebih dari itu tentunya kita mengacu pada aturan. Namun sudah kita dengarkan bersama, pihak perusahaan sudah menawarkan win-win solution, bahwa mereka akan berkomitmen terkait perbaikan kebun plasma ini yang saat ini belum terlaksana sebagaimana mestinya,” ujar Minadinata

Menanggapi hal ini, Pimpinan PT. Pratama Prosentindo Gregorius Uus mengatakan pihaknya siap menyelesaikan persoalan dengan mengikuti peraturan pemerintah dan menjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dan koperasi.

“Meski pertemuan hari ini tidak ada keputusan yang spesifik, tapi selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan. Kita juga siap mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dan melakukan komunikasi, kerjasama dan koordinasi yang baik,” kata Gregorius Uus.

Lebih lanjut saat ditemui usai kegiatan Ketua Koperasi Dapah Maju Dusun Meramun Desa Amang Kecamatan Ngabang, Sadad mengatakan pada prinsipnya masyarakat tani ingin disejahterakan dengan adanya perkebunan ini, sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan seperti ini.

"Sebenarnya ini persoalan terkait komitmen saja antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga muncul lah persoalan-persoalan seperti ini meski sebagai ketua koperasi tetapi secara pribadi saya tidak bisa untuk memutuskan terkait pertemuan hari ini, karena perlu keputusan bersama untuk hal ini yakni para petani," tutur Sadad. (MC DPRD Landak/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini