![]() |
Polsek Menjalin klarifikasi berita hoaks yang tersebar di medsos. |
Adapun motif pengunggah menyebarkan berita hoaks diduga karena adanya penolakan ajakan menikah.
Menyikapi adanya informasi tersebut, Kapolsek Menjalin beserta 2 personelnya langsung mendatangi alamat rumah dan menemui EK (18) untuk melakukan konfirmasi terkait postingan akun facebook yang diduga akun miliknya tersebut, Sabtu (19/9/2020).
Kapolsek Menjalin, Iptu Burhan Nuddin menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dalam mengklarifikasi postingan akun medsos Facebook dengan berkoordinasi dengan Kadus Tabangan Desa Menjalin Kecamatan Menjalin untuk memanggil orang yang ada di foto profile akun facebook dan membuat video klarifikasi serta mengambil keterangan EK (18) di Polsek Menjalin.
Kapolsek Menjalin menambahkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Menjalin bahwa akun facebook yang memposting tersebut bukanlah akun milik EK (18) melainkan akun milik pacarnya SK (24) yang sudah menjalin hubungan selama 4 bulan.
"Dengan maksud dan tujuan membuat postingan berita hoax tersebut karena ditolak mengajak menikah EK(18)," terang Kapolsek Menjalin.
Berdasarkan keterangan Iptu Burhan bahwa orang tua korban UD(45) yang tidak terima atas perbuatan SK(24) yang membuat isi postingan yang menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anaknya tersebut.
"Berharap adanya tindakan efek jera terhadap pelaku yang telah melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan berita hoaks tersebut" harapnya.
Kapolsek Menjalin dalam penanganan awal kasus ini akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Landak dalam menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. (Oktavianto/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM