-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kunker DPRD Landak ke Mempawah Hulu, Bahas Pemekaran Kecamatan

Kunker DPRD Landak di Kecamatan Mempawah Hulu.
Mempawah Hulu (Suara Landak) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Mempawah Hulu untuk menyerap aspirasi langsung masyarakat, Jumat (18/9/2020).

Adapun agenda kegiatan kunker ini lebih difokuskan pada pembahasan terkait pemekaran kecamatan.

Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus beserta Anggota Kico Bambang, Rudi dan Rubina, Camat Mempawah Hulu, Kepala Desa beserta anggota BPD se-Kecamatan Mempawah Hulu.

Heri Saman mengatakan bahwa berkaitan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak untuk saat ini masih perlu dikaji lebih lanjut.

”Kecamatan Mempawah Hulu ini sudah sering diaspirasikan oleh tokoh masyarakat maupun para kepala desa dengan tujuan pemekaran tapi karna regulasi yang belum mengatur sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran kecamatan. Hingga akhirnya Pemerintah pusat mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan didalam lampiran peraturan tersebut termuat syaratnya minimal 10 desa untuk bisa dijadikan pemekaran kecamatan utk wilayah dalam bentuk Kabupaten,” terang Ketua DPRD Landak.

Heri Saman menambahkan bahwa pemekaran untuk Kecamatan Mempawah Hulu masih belum memungkinkan, lantaran harus melakukan pemekaran desa dalam memenuhinya.

“Jika ini (Mempawah Hulu) dimekarkan menjadi 2 kecamatan maka tetap belum memenuhi syarat, karna hanya terdiri dari 17 desa. Sementara itu Desa Tunang yang diwacanakan menjadi ibu kota kecamatan, alasannya dikarenakan desa ini memang wilayahnya sangat luas. Oleh sebab itu perlu sesuai peraturan pemerintah maka dilakukan pemekaran desa terlebih dahulu untuk memenuhi syarat ini,” ungkap Heri Saman di hadapan masyarakat.

Ketua DPRD Landak memaparkan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti masukan (aspirasi) masyarakat sebagaimana mestinya dan mengatakan bahwa DPRD Landak siap membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Landak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti peraturan yang ada terkait rencana pemekaran kecamatan supaya tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 maka kita harus penuhi persyaratannya, sehingga apa yang kita inginkan bersama atau keinginan masyarakat dalam wacana pemekaran kecamatan atau desa dapat terlaksana tanpa masalah kedepannya," pungkasnya.

Camat Mempawah Hulu Priscilla Angela menyampaikan Kecamatan Mempawah Hulu untuk saat ini sudah mempunyai 17 desa, apabila dilakukan pemekaran kecamatan maka harus menambah 3 desa untuk memenuhi persyaratannya.

"Untuk memenuhi syarat pemekaran Kecamatan Mempawah Hulu maka harus ditambah 3 desa lagi, tetapi berdasarkan persyaratan yang ada bahkan ada 4 desa yang memungkinkan untuk dimekarkan,” tukas Priscilla Angela saat ditemui usai kegiatan. (MC DPRD Landak/Fik)

Disiarkan di Radion Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini