-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

BPRD Landak Lakukan Validasi Data PBB Pedesaan dan Perkotaan

Kepala BPRD Landak, Ependi
Ngabang (Suara Landak) - Kepala Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Landak, Ependi setelah melakukan pengecekan menemukan adanya data-data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak valid.

Ia menambahkan data-data yang tidak valid ini menyangkut objek maupun subjek dari PBB Pedesaan dan Perkotaan.

"Artinya banyak data-data yang tidak ditemukan bagi wajib pajak, kemudian namanya juga banyak salah," kata Ependi,  Rabu (23/9/2020).

Ependi menjelaskan tidak validnya data PBB ini karena data awal ditangani oleh pusat, setelah dilakukan penyerahan ke daerah dan ditangani oleh BPRD Landak maka ditemukan adanya data yang tidak valid.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemda Landak telah memprogramkan validasi data PBB Pedesaan dan Perkotaan ini sejak tahun 2018 lalu. Pada tahun 2020 ini pihak BPRD Landak akan melakukan validasi data untuk Kecamatan Kuala Behe, Air Besar dan Meranti. Sadangkan Kecamatan Ngabang akan divalidasi pada tahun 2021 mendatang.

"Mudah-mudahan dengan verifikasi dan validasi data PBB ini kedepannya sudah lebih baik," ungkap Kepala BPRD Landak.

Lebih lanjut Ependi menjelaskan dilakukannya validasi data PBB Pedesaan dan Perkotaan ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah karena sebelumnya ditemukan adanya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB.

"Karena alasan wajib pajak tidak mau membayar salah satunya adalah data dengan nama yang beda. Yang seperti itu mereka tidak mau membayar meskipun tidak semua," terangnya.

Pihak BPRD Landak juga melibatkan pihak desa dengan memberikan pelatihan-pelatihan dalam melakukan validasi PBB ini.

"Kita memberikan semacam pelatihan kepada petugas di desa, karena mereka nantinya yang akan melakukan cross ceck data-data yang ada disesuaikan dengan data yang sebenarnya," tutur Ependi. (Tim/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini