|

Streaming Radio Suara Landak

Gelar Rapat, Komisi A DPRD Landak Bahas Aksi Penolakan RUU Omnibuslaw

Suasana rapat bahas aksi penolakan RUU Omnibuslaw di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak.
Ngabang
(Suara Landak) - Komisi A DPRD Landak menerima aspirasi dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Sarikat Buruh Indonesia (DPC F-HUKATAN KSBSI Kabupaten Landak) tentang aksi penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan (Omnibuslaw).

Pimpinan Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus menyampaikan Komisi A menerima Pengurus DPC-F KAHUTAN KSBSI Kabupaten Landak yang dipimpin oleh ketuanya, Lukman beserta seluruh anggotanya menyampaikan aspirasi penolakan RUU Klaster Ketenagakerjaan, Kamis (13/8/2020).

"Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh DPC-F FUKATAN Kabupaten Landak, terkait dengan RUU Omnibuslaw. Aspirasi yang mereka sampaikan kepada Komisi A DPRD adalah mereka menolak Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan," ucap Cahyatanus.

Bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak, terdapat 9 poin yang menurut Serikat Buruh sangat merugikan pekerja.

Cahyatanus juga mengatakan dalam RUU Ketenagakerjaan, DPC-F FUKATAN Kabupaten Landak menganggap itu sangat merugikan pihak buruh diantaranya adalahbdihapusnya pesangon, tidak adanya ijin cuti kepada pekerja wanita yang haid, Pemberhentian Hari Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pengusahaan, kemudian hilangnya UMK dan UMR.

"Mereka menolak supaya RUU ini jangan sampai disahkan oleh DPR RI dan meminta kepada DPRD Landak dan Pemerintah Kabupaten Landak menyampaikan aspirasi mereka ini kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat," tambahnya. (Rilis/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini