-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Amerika Serikat Akhiri Perjanjian Hukum dan Keuangan dengan Hong Kong

Pengunjuk rasa memegang bendera AS saat demonstrasi di Hong Kong, Kamis, 28 November 2019. Kemarahan China atas keputusan Presiden Donald Trump untuk menandatangani undang-undang yang mendukung hak asasi manusia di Hong Kong terlihat jelas. (Foto: AP)
Suara Landak - Dilansir dari VOA, Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menangguhkan atau mengakhiri tiga perjanjian bilateral dengan Hong Kong, sebagai respons terkini atas Undang-undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan China terhadap kota semiotonom itu.

Departemen Luar Negeri AS, Rabu (19/8/2020), mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan perjanjian itu mencakup ekstradisi buronan dan terpidana, serta pembebasan pajak atas penghasilan dari pelayaran internasional.

Pemerintahan Trump telah mengambil serangkaian langkah terhadap Beijing sejak China memberlakukan undang-undang baru itu pada Juni lalu, yang menghukum siapapun di Hong Kong yang diduga melakukan tindak subversi, pemisahan diri, terorisme atau bersekongkol dengan pemerintah asing. Undang-undang itu merupakan tanggapan atas demonstrasi prodemokrasi besar-besaran yang kerap berubah menjadi kekerasan di pusat keuangan di Asia tersebut. 

Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya menyatakan UU tersebut efektif mengakhiri kebijakan “satu negara, dua sistem” yang menjanjikan otonomi tingkat tinggi bagi Hong Kong setelah penyerahannya dari Inggris kepada Pemerintah China pada tahun 1997.

Presiden Donald Trump pada bulan lalu menandatangani perintah yang mengakhiri status istimewa perdagangan dan diplomatik bagi Hong Kong serta telah menindaklanjutinya dengan beberapa tindakan seperti memberlakukan sanksi-sanksi terhadap pemimpin Hong Kong sekarang ini, Carrie Lam, serta para pejabat lain di Hong Kong dan China daratan.

“Langkah-langkah ini menegaskan keprihatinan mendalam kami terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional, yang menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus dalam suatu pernyataan. (VOA)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini