Amerika Serikat Akhiri Perjanjian Hukum dan Keuangan dengan Hong Kong
Departemen Luar Negeri AS, Rabu (19/8/2020), mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan perjanjian itu mencakup ekstradisi buronan dan terpidana, serta pembebasan pajak atas penghasilan dari pelayaran internasional.
Pemerintahan Trump telah mengambil serangkaian langkah terhadap Beijing sejak China memberlakukan undang-undang baru itu pada Juni lalu, yang menghukum siapapun di Hong Kong yang diduga melakukan tindak subversi, pemisahan diri, terorisme atau bersekongkol dengan pemerintah asing. Undang-undang itu merupakan tanggapan atas demonstrasi prodemokrasi besar-besaran yang kerap berubah menjadi kekerasan di pusat keuangan di Asia tersebut.
Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya menyatakan UU tersebut efektif mengakhiri kebijakan “satu negara, dua sistem” yang menjanjikan otonomi tingkat tinggi bagi Hong Kong setelah penyerahannya dari Inggris kepada Pemerintah China pada tahun 1997.
Presiden Donald Trump pada bulan lalu menandatangani perintah yang mengakhiri status istimewa perdagangan dan diplomatik bagi Hong Kong serta telah menindaklanjutinya dengan beberapa tindakan seperti memberlakukan sanksi-sanksi terhadap pemimpin Hong Kong sekarang ini, Carrie Lam, serta para pejabat lain di Hong Kong dan China daratan.
“Langkah-langkah ini menegaskan keprihatinan mendalam kami terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional, yang menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus dalam suatu pernyataan. (VOA)