-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Penandatanganan Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2020


Ngabang (Suara Landak) - Menindaklanjuti tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Landak.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD Landak, dihadiri Bupati Landak, Sekda Landak, serta beberapa kepala OPD Kabupaten Landak baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2020.

Saat membuka rapat Heri Saman menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan anggaran antara Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Landak yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Berdasarkan hasil rapat kita kemarin antara Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Landak bahwa APBD Raperda perubahan tahun anggaran 2020 untuk posisinya berimbang yakni tidak ada surplus namun tidak ada juga defisit," ucap Heri Saman, Senin (20/07/2020).

Ketua DPRD juga juga menyampaikan meski situasi masih Pandemi COVID-19 namun untuk menggunakan keuangan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada laporan realisasi semester pertama, daya serap kita masih rendah sehingga perlu diadakan perubahan APBD untuk mengadakan kembali kegiatan-kegiatan baik itu belanja tidak langsung maupun belanja langsung, terutama belanja modal dan saran supaya daya serap belanja ini ditingkatkan dan supaya tetap mengacu pada penanganan COVID-19," jelasnya.

Sementara itu Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerjasama DPRD Kabupaten Landak dalam pembahasan APBD Perubahan tersebut.

"Seperti diketahui bersama bahwa APBD kita pada Pandemi COVID-19 ini penuh dengan ketidak pastian karena sewaktu-waktu berubah meski demikian semua proses itu akan kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mempersiapkan diri menghadapi new normal," ucap Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak mengatakan bahwa dalam situasi pandemi ini juga semua pihak perlu memaklumi dikarenakan adanya pergeseran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga APBD Kabupaten Landak juga menyesuaikan pada perubahan anggaran. (Rilis/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini