|

Streaming Radio Suara Landak

Bagaimana Skenario Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi?

Ilustrasi kotak suara. (antara)

Jakarta (Suara Landak) - Pilkada Serentak 2020 tinggal 5 bulan lagi. Pilkada akan berlangsung di 270 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi seluruh Indonesia.

Yang perlu jadi perhatian khusus adalah Pilkada di pulau Jawa, mengingat grafik kasus penyebaran Covid-19 masih terus naik setiap harinya. Ada 45 Kabupaten dan 10 Kota yang akan melangsungkan Pilkada di Jawa.

Seperti apa skenario dan persiapan penyelenggara pemilu dalam memitigasi risiko kesehatan akibat pandemi Covid-19 untuk mengamankan proses pemilu dan mendorong partisipasi pemilih di Pilkada 2020 ini?

Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Delia Wildianti dalam diskusi Pilkada di Tengah Pandemi: 'Mendongkrak Partisipasi Pemilih, Mencegah Pilkada Ambyar' yang digelar JPPR dan PARA Syndicate mengatakan bahwa skenario penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi telah di atur dalam PKPU 6 Tahun 2020. Dalam Peraturan KPU itu disebutkan, Pilkada pasa 9 Desember tidak mutlak.

"Ada kemungkinan dalam kondisi yang darurat bisa diubah jadwalnya," kata Delia dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).

Penyelenggaran pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah itu akan melihat situasi pandemi. Zona daerah beresiko tinggi juga menjadi pertimbangan dalam Pilkada, misalnya sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang kasus virus corona dari hari ke hari meningkat.

Dia menerangkan, dari persektif HAM, hak pilih merupakan bentuk kebebasan sipil dan politik yang harus dipenuhi negara. Namun dari sudut pandang HAM, hak pilih bersifat derogable rights, bisa dicabut atau ditunda dalam kondisi darurat terutama bila mengancam hak lainnya yang justru tidak dapat ditunda atau non derogable rights, seperti hak untuk hidup dan selamat.

"Dalam hal ini hak untuk hidup dan kesehatan tak bisa ditunda," ujarnya.

Selain itu, PKPU No 6 Tahun 2020 mengatur tahapan pemilu dengan protokol kesehatan. Diantaranya, pembentukan PPS, KPPS dan PPDP. Kemudian pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Lalu pencalonan, kampanye, pelaporan dana kampanye, pemungutan, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.

"Perlu dilihat lebih jauh, bahwa partisipasi pemilih bukan cuma angka, tetapi satu kesatuan dalam proses pemilu," tuturnya.

Menurutnya, pertaruhan penyelenggara pemilu adalah menjaga dan menjamin keselamatan pemilih dalam proses pemilu. Hal itu resiko yang ditanggung penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada 9 Desember mendatang.

Resiko yang perlu antisipasi penyelenggara pemilu nanti salah satunya dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, karena melibatkan publik. Dalam tahapan coklit atau pencocokan daftar pemilih oleh PPDP riskan atas potensi penyebaran virus corona.

"Oleh karena itu, perlu perspektif situasi new normal, yaitu bagaimana melahirkan penyelenggara pemilu yang aktif dan partisipatif," pungkasnya.

Sumber (suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini