|

Streaming Radio Suara Landak

Mahasiswa Bayar Pijat Plus Pakai Uang Kuliah, Kemudian Dibunuh dan Dibakar

Mahasiswa PTS saat menjalani gelar perkara karena kasus pembunuhan di Kelurahan Lidah Kulon RT 3 RW 2 Nomor 20, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/6/2020). [Beritajatim/Manik Priyo Prabowo]

Jawa Timur (Suara Landak) - Yusron Virlanda (20) menggunakan uang kuliah untuk membayar terapis pijat plus Oktavia Widiawati (24) alias Monic, yang kekinian suda dibunuhnya. Warga Lidah Kulon RT 3 Kecamatan Lakarsantri Surabaya itu tega membunuh terapis pijat plus-plus Oktavia Widiawati (24) alias Monic karena kesal.

Dari pengakuan Yusron kepada penyidik Satuan Resrse Kriminal Polrestabes Surabaya, dirinya menghabisi Monic akibat kesal karena permintaan untuk layanan full service tidak dituruti oleh wanita yang berusia 24 tahun ini.

“Saya booking dia (korban) dengan harga Rp 900 ribu pelayanan penuh. Perjanjiannya saya dipijat 1 jam 30 menit plus full servis. Tapi pijat baru 40 menit dia minta saya dilayani plus-plus," ujar Yusron seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (17/6/2020).

"Baru oral eh berhenti dan minta uang bayaran sama tips Rp 300 ribu lalu mengancam teriak. Ya saya bekam mulutnya eh dia teriak makin kencang. Sampai akhirnya dia saya tusuk tiga sampai empat kali di bagian leher dan saya bakar,” Yusron menambahkan.

Yusron yang juga mengaku sebagai mahasiswa sebuah PTS ini menggunakan uang kuliah dari orangtua untuk membayar pijat plus-plus tersebut.

“Saya pakai uang kuliah membayar dia,”katanya kepada wartawan.

Sementara Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat gelar perkara menjelaskan korban ini dibakar menggunakan kompor portabel. Selain itu korban juga terdapat luka tusuk.

“Korban dibakar kakinya lalu ditusuk di leher,” kata AKBP Hartoyo.

Lebih lanjut Hartoyo menjelaskan, kasus pembunuhan yang juga pembakaran ini tergolong sadis. Sebab, korban yang sudah tak berdaya ini juga dimasukkan ke dalam kardus kulkas bekas.

Usai diketahui oleh warga dan dilakukan pemeriksaan, pelaku tak lama langsung bisa ditangkap di Mojokerto. Bahkan, kepolisian langsung melakukan gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini