|

Streaming Radio Suara Landak

Sekap Anak Selama 4 Tahun, Pedofil Kerap Tidur di Masjid dan SPBU

Ilustrasi [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jakarta (Suara Landak) - Bareskrim Polri menangkap pelaku penculikan anak sekaligus pedofil berinisial JP alias AS (48).

Tersangka AS sempat berpindah-pindah kontrakan hingga tidur di masjid guna menghindari pengejaran polisi.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain kerap berpindah kontrakan, AS juga kerap tidur dan menumpang mandi di masjid hingga stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.

AS berpindah-pindah lokasi tempat tinggal seraya membawa dua anak perempuan yang diculiknya yakni  RTH (12) dan JNF (13).

"Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2020).

Adapun Ahmad mengemukakan, motif AS mencuri anak-anak yakni guna dimanfaatkan untuk mencari uang dengan cara mengamen dan mengemis.

Selain itu, anak-anak itu juga kerap menjadi korban eksploitasi seksual tersangka.

"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," ungkap Ahmad.

Menurut Ahmad salah satu korban yakni JNF kekinian telah diserahkan kepada orang tuanya.

Sedangkan polisi masih mencari tahu keberadaan orang tua RTH, sebab anak perempuan tersebut merupakan korban penculikan AS sejak empat tahun silam.

"Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH," ujarnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AS pada Selasa (12/5) kemarin. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menemukan salah satu korban berinisial RTH (12) yang diketahui diculik oleh AS sejak empat tahun silam.

Kasus tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya laporan polisi dari salah satu orang tua anak berinisial JNF (13) yang menjadi korban penculikan pada tanggal 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasar hasil penelusuran akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AS di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Usai menangkap AS, akhirnya polisi menuju ke kontrakan tersangka dan menemukan kedua korban, yakni RTH dan JNF.

"Menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," tutur Ahmad.

Ahmad lantas mengemukakan bahwa RTH merupakan korban penculikan tersangka AS sejak empat tahun lalu. RTH diculik AS saat berusia 8 tahun di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Korban RTH telah diculik sejak berusia 8 tahun, artinya sudah bersama tersangka selama 4 tahun. Dan kejadian tersebut dilakukan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara," ungkap Ahmad.

Ketika itu, AS menculik RTH dengan modus berpura-pura kehilangan anaknya. Tersangka lalu meminta korban untuk menemani dirinya mencari anaknya yang hilang menggunakan angkutan perkotaan alias angkot.

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," ucap Ahmad.

Atas perbuatan, AS dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini