|

Streaming Radio Suara Landak

Imbas Pandemi Corona, 50.891 Pekerja di DKI Jakarta Terkena PHK

Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Jakarta (Suara Landak) - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 memberi dampak yang besar pada sektor ekonomi di DKI Jakarta. Bahkan banyak pekerja yang harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e) Andri Yansah mengatakan pihaknya mencatat ada 50.891 pekerja yang terkena PHK. Selain itu, jumlah perusahaan yang melakukan PHK berjumlah 6.782.

Ia menyebut, pihaknya melakukan pendataan dua tahap, yakni pada 2-4 April 2020 dan tahap dua 8-9 April 2020.

Seluruh pekerja yang terkena PHK itu disebutnya akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berupa kartu Prakerja, insentif dan pelatihan.

Program itu, kata Andri, diharapkan dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan. Sebab, nantinya ada sertifikat peningkatan sertifikasi dari Pemerintah untuk bisa mendapatkan lowongan yang dicari.

"Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program kartu prakerja," ujar di DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Berikut data jumlah yang dikumpulkan Disnakertrans-e:

1. Total pekerja yang di-PHK pada tahap I dan II mencapai 50.891 orang
2. Total perusahaan yang memecat pegawai (tahap I dan II) ada 6.782 perusahaan
Rinciannya sebagai berikut;

1. Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang.
2. Perusahaan yang memecat pekerja tahap I pada 2-4 April, ada 3.361 perusahaan.
3. Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April, sebanyak 20.528 orang.
4. Perusahaan yang memecat pekerja tahap II pada 8-9 April, ada 3.421 perusahaan.

Sumber (Suara.com)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini