-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19, Berikut Penjelasan Kemenag Landak


 Kepala Kemenag Kabupaten Landak, H Muhklis 

Ngabang (Suara Landak) – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak, H Muhklis mengatakan protokol dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, Senin (27/4/2020).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI terdapat sejumlah protokol dalam penanganan jenazah pasien Covid-19.

“Jenazah pasien Covid-19 harus ditutup dengan kain kafan ataupun bahan dari plastik supaya tidak tembus air,” ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Landak, H Muhklis.

Dia menjelaskan jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Boleh dibuka ketika dalam keadaan mendesak seperti untuk kebutuhan autopsi.

Sedangkan untuk sholat jenazah menuru harus dilakukan segera mungkin dan dapat dilaksanakan oleh satu orang, mengingat jenazah Covid-19 harus dikebumikan paling lambat 4 jam setelah wafat.

"Tempat pelaksanaan dapat dilakukan di rumah sakit rujukan ataupun mesjid yang sudah dilakukan proses sanitasi. Setelah seleaai tempat tersebut haruslah dilakukan penyemprotan disinfektan," jelasnya.

Berdasarkan surat edaraan Kemenag RI yang disampaikan H Muhklis, lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air dan berada setidaknya 500 meter dari pemukiman warga.

"Jenazah kemudian dikubur pada kedalaman 1,5 meter, dan ditutup dengan tanah setinggi satu meter," ujarnya. (Fik/Hendra)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini