|

Streaming Radio Suara Landak

Dinas Kesehatan Landak Gunakan Rapid Test sebagai Screening Awal Covid-19

Ilustrasi rapid test Covid-19 [Sumber: Net]

Ngabang (Suara Landak) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat telah mendistribusikan 100 pieces rapid test Copid-19 kepada Diskes Kabupaten Landak sebagai alat screening awal untuk mengindentifikasi positif atau tidaknya ODP Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Subanri menegaskan Pemkab Landak juga sudah mendapatkan 1000 rapid test Covid-19 pada Kamis (2/4/2020). Rapid test tersebut sengaja dipesan untuk memenuhi kebutuhan dalam screening awal penentuan status positif Covid-19 di Kabupaten Landak.

"Rapid test yang sudah diterima, kemudian kita didistribusikan langsung ke RSUD Landak," ujar Kepala Diskes Landak, Subanri, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Subanri saat di temui di Posko Covid-19 Kabupaten Landak, alasan didistribusikan rapid test ke RSUD Landak karena dianggap sudah memiliki SDM bidang kesehatan yang memadai.

"Dari 100 pieces rapid test, 10 diantaranya sudah digunakan untuk ODP katagori berat," ungkapnya.

Dia mennyatakan, hasil dari ravid test yang telah digunakan di RSUD Landak untuk saat ini masih menunjukkan negatif Covid-19.

Melalui Diskes Landak, rapid test sebanyak 1000 pieces yang dipesan Pemkab  akan didistribusikan pada 12 puskesmas rawat inap dengan masing-masing mendapatkan 40 pieces setiap puskesmas.

"Hari ini (4/4/2020) kita mulai mendistribusikan ravid test pada puskesmas rawat inap, sementara kita distribusikan 40 pieces perpuskesmas," terangnya.

Dia katakan,  bahwa rapid test ini digunakan sebagai screening awal penentuan positif Covid-19. Sedangkan data paling akuran penentuan positif Covid-19 adalah menggunakan swap atau cairan pernapasan dari pasien yang diukur menggunakan PCR.

"Karena kita belum memiliki alat PCR,  untuk sementara kita menggunkan rapid test sebagai screening awal positif," jelasnya.

Adapun kinerja dari rapid test menggunakan pengukuran antibodi pasien yang dilakukan sebanyak 2 kali.

"Pasien akan dilakukan rapid test ulang setelah 7 atau 10 hari setelah tes pertama. Tes kedua inilah yang menjadi acuan kita untuk menentukan pasien apakah positif Covid-19 atau tidak," tutupnya. (Fik/Dina)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini