|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Tangani 38 Kasus Tindak Kejahatan dan 10 Kasus Narkoba Periode Januari-Maret

Barang bukti penyalahgunaan narkoba

Ngabang (Suara Landak) - Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan Polres Landak telah menangani sebanyak 28 kasus tindak pidana pada Januari hingga maret 2020.

Pada bulan Januari terdapat 11 perkara dengan pencurian dengan kekeras (Curas) 1 perkara, pencurian dengan peberat (Curat) 5 perkara, penggelapan 2 perkara, cabul 1, pengerusakan 1 perkara, dan penganiayaan 1 perkara.

"Dari 11 perkara yang ditangani, sudah terselesaikan 10 perkara atau 90persen perkara sudah selesai," katanya saat menggelar press release di Mako Polres Landak, Selasa(24/3/2020).

Lanjut Kapolres Landak, pada bulan Februari terdapat 12 perkara yang ditanganai Polres Landak yang terdiri dari 5 curat, 1 curanmor,  1 penggelapan, 1 KDRT, 1 penganiayaan ringan, kejahatan konvensional lainnya 1 perkara dan kasus BBM ilegal 2 perkara.

Sedangkan pada bulan Maret Sat Reskrim Polres Landak pada bulan Maret menangani 5 perkara yang terdiri pencemaran nama baik, penganiayaan ringan, curat, penggelapan dan  kasus seksual.

Adapun kasus penyalahgunaan narkoba terdapat 10 kasus yang ditangani Kasat Narkoba Polres Landak. Dalam kasus kasus tersebut terdapat 13 tersangka yang ditahan.

"Dimana tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 13 orang, yang terdiri dari 12 laki dan seorang perempuan," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba terdiri dari 36 gram sabu-sabu dan ekstasi 1 butir.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba dengan rincian 4 perkara akan dilakukan proses sidang, 4 perkara masih dalam tahap penyidikan sedangkan 2 perkara masih dilakukan tahap I," tutupnya. (Fik/Diko)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini