![]() |
Polisi membubarkan warga menggunakan pengeras suara |
Air Besar (Suara Landak) - Sesuai dengan intruksi Maklumat Kapolri untuk melakukan imbauan dan penekanan sesuai kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum masing - masing, Polsek Air Besar membubarkan warga yang sedang nongkrong, Minggu (29/3/2020).
Kepolisian Sektor Air Besar melakukan tindakan tegas pada warga yang nongkrong atau berkumpul dengan memberikan imbuan untuk membubarkan diri.
"ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan masyarakat banyak sehingga dengan kegiatan ini dapat memutuskan penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Air Besar, Iptu R Doloksaribu.
Polsek Air Besar melakukan penertiban dengan sasaran warga yang berkerumun dan nongkrong di Desa Sepangah maupun di Desa Serimbu.
Ipti R Doloksaribu menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mencegah penularan Covid-19, demi mengutamakan keselamatan warga lainnya.
“Kita harus tegas agar wilayah Kecamatan Air Besar, semoga tidak ada atau jangan sampai ada pasien terpapar Corona. Semua kerumunan massa atau kegiatan masyarakat sementara waktu ini tidak diperkenankan," pungkasnya. (Andri/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM