Sosialisasi cegah karhutla |
Dalam Kegiatan tersebut Bripka Yusliadi bersama anggota, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan api di sembarangan tempat karena di area lahan gambut lebih cepat api menjalar ke lahan-lahan lainnya.
"Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya," jelas Bripka Yusliadi.
Ditempat Lain Kapolsek Menyuke Iptu Sujiyanto mengatakan bahwa, himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan. (Leo)