Mediasi Masalah Sengketa Lahan Perusahaan dan Warga
Ngabang (Suara Landak) - Polsek Ngabang fasilitasi mediasi permasalahan sengketa lahan warga dan perusahaan, Rabu (13/11/2019).
Kapolsek Ngabang melalui Ps. Panit II Reskrim mengatakan mediasi masih dianggap sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa.
"Kita memilih mediasi sebagai pilihan utama dalam Menyelesaikan suatu masalah yang dilaporkan di Polsek Ngabang oleh masyarakat terutama masalah persengketaan tanah antara masyarakat dengan perusahaan yang sering timbul di wilayah hukum Polsek Ngabang," tutur Sugiyanto.
Ada beberapa hal ketika sengketa diselesaikan dengan cara mediasi. Pertama, penyelesaian kasus lebih cepat dan efisien. Kedua, kesepakatan antara kedua belah pihak lebih besar karena mereka yang merancang jalan keluarnya. Ketiga, munculnya kreatifitas dalam penyelesaian sengketa yang mana sangat sulit jika diselesaikan di pengadilan. Keempat, hubungan kedua belah pihak bisa dilanjutkan karena ada solusi win win solution.
Kapolsek Ngabang menyampaikan dengan cara mediasi maka sengketa di luar pengadilan bisa diselesaikan.
Namun begitu, peran mediator dituntut untuk bersikap adil dan tidak memihak antar keduabelah pihak.
“Mediator itu harus independen dan netral. Kalau terbukti ada keberpihakan maka bisa saja salah satu pihak melaporkannya,” jelasnya.
Penulis : Anto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM