![]() |
Sosialisasi maklumat Kapolda |
Dalam kunjungannya Syamsuwir memberikan imbauan sekaligus membaca kan Maklumat Kapolda Kalbar mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar kepada Robet.
"Adapun isi Maklumat Kapolda tersebut diantaranya dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi," ungkap Syamsuwir.
Robet mengatakan, pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga I menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring mengatakan, upaya pencegahan harus ditingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar",pinta Kapolsek.
Penulis: Rilis