|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda di Desa Binaan

Sosialisasi maklumat Kapolda
Ngabang (Suara Landak) - Salah satu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini masih di lakukan oleh warga Bripka Syamsuwir selaku Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara Kecamatan Jelimpo Polsek Ngabang  memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada Robet, Minggu (15/09/2019)

Dalam kunjungannya Syamsuwir memberikan imbauan sekaligus membaca kan Maklumat Kapolda Kalbar mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar kepada Robet.

"Adapun isi Maklumat Kapolda tersebut diantaranya dampak Karhutla dapat berimbas kepada terhambatnya transportasi, mengganggu kesehatan, saluran pernapasan (ISPA), menyebabkan polusi udara dan menghambat pertumbuhan ekonomi," ungkap Syamsuwir.

Robet mengatakan, pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga I menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring mengatakan, upaya pencegahan harus ditingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan.

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar",pinta Kapolsek.

Penulis: Rilis
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini