|

Streaming Radio Suara Landak

Sengketa Lahan PT. PAS, Dua Dusun Saling Klaim

mediasi sengketa oleh Disbunhut

Ngabang (Suara Landak) - Dibukanya lahan perkebunan oleh PT. PAS, menimbulkan masalah baru yang mengakibatkan 2 Dusun yang berbeda wilayah secara administrasi saling klaim lahan, Rabu (07/08/2019).

PT. Palma Asri Sejahtera ( PT. PAS ) merupakan salah satu unit perusahaan PT. Djarum yang berinvestasi di Kabupaten Landak, khususnya bergerak di bidang perkebunan tanaman kelapa sawit.

Secara geografis areal perkebunan tersebut terletak di wilayah Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Menyuke serta sebagian kecil lagi masuk Kecamatan Kuala Behe.

Untuk keperluan investasi PT. PAS  melakukan pembebasan lahan dan salah satu lahan yang dibebaskan tersebut adalah Pulau Baguruh yang diserahkan oleh Dusun Andong yang terletak di Desa Sungai Lubang Kecamatan Menyuke pada tahun 2009, namun pada tahun 2019 lahan tersebut di klaim oleh Dusun Bangsal Behe yang terletak di wilayah Kecamatan Ngabang.

Konflik terus berlangsung namun belum ada jalan keluar. Untuk mengatasi masalah tersebut, akhirnya kedua Dusun yang bersengketa sepakat untuk melaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Disbunhut Kabupaten Landak.

Mediasi berjalan rumit, Perwakilan penyerah lahan Redes menjelaskan bagaimana kronologis penyerahan lahan tersebut.

"Lahan tidak bermasalah dan penyerahannya sah secara hukum," ujarnya.

Sidarsono selaku Manager Humas PT. Djarum Region Landak menjelaskan bahwa pihak perusahaan sudah melaksanakan prosedur yang benar dalam hal tehnis pembebasan lahan.

Pihak perusahaan sudah mengikuti prosedur pembebasan lahan di antaranya pendataan potensi lahan, pendataan pemilik lahan hingga negosiasi, surat persetujuan pemilik lahan dan ahli waris, syarat administrasi legalitas dari dusun, ekspose, menerima klaim jika terjadi masalah, hingga proses GRTT.

"Awalnya tidak ada klaim sejak dibebaskan pada tahun 2009, namun sejak lahan telah berproduksi tahun 2019 barulah muncul klaim lahan," cerita Sidarsono.

Para Kepala Dusun yang bersengketa masing - masing menceritakan sejarah lahan tersebut sebagai dasar argumen kepemilikan, namun sejarah tidak dapat menguatkan hak milik jika diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga menjelang sore mediasi terus dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

Kapolsek Ngabang B. Sembiring menjelaskan, bahwa sejarah asal usul lahan bisa saja benar jika didukung oleh bukti berupa data kepemilikan sesuai administrasi pemerintahan yang ada.

"Perlu pro aktif Camat masing - masing wilayah untuk duduk bersama dalam mencari solusi," ujar B. Sembiring.

Penulis : Atung
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini