|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Desa



Sengah Temila (Suara Landak) - Pemerintah kabupaten landak melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PEMDES) Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Peraturan Pemdes (ADMINDES PKAP) adakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa yang digelar di ruang rapat Kecamatan Sengah Temila, Senin (01/07/2019).

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa ini dihadiri langsung oleh Camat Sengah Temila Emilius, seluruh Kepala Desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di kecamatan Sengah Temila.

Narasumber Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa ini langsung dari bidang administrasi pemerintahan desa dan pengembangan kapasitas peraturan pemdes (ADMINDES PKAP) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.

Pada kesempatan ini kepala Bidang administrasi pemerintahan desa dan pengembangan kapasitas peraturan pemdes (ADMINDES PKAP) Kabupaten Landak Hermanto menyampaikan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak ini  bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan kualitas aparatur pemerintahan desa.

“Pada acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa ini perlu diketahui bahwa program kegiatan ini merupakan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Landak,” ujar Hermanto

Hermanto berharap dengan sosialisasi ini seluruh perangkat desa yang hadir nantinya bisa peka terhadap persoalan-persoalan yang sudah maupun belum terjadi dalam pemerintahan desa.

“Kita berharap semua desa yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang desa pada hari ini, handal dan peka terhadap persoalan serta mengerti kebutuhan untuk menjawab persoalan-persoalan yang telah ada saat ini, bahkan mampu memprediksi persoalan yang akan muncul dimasa yang akan datang,” harap Hermanto.

Dengan disosialisasikannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini, Hermanto mengimbau kepada seluruh Kepala Desa, para Ketua BPD dan perangkat desa lainnya agar mampu meningkatkan dan mengembangkan kemampuan diri.

“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa maka seluruh Kepala Desa, Ketua BPD dan perangkat desa lainnya dituntut agar bisa meningkatkan dan mengembangkan kkompetensi/kemampuan manajerial/ manajemen yang baik baik itu manajemen keuangan, kepemimpinan, dan administrasi Negara,” ujar Hermanto.

Dalam hal ini pula perangkat desa dituntut untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta mampu melibatkan masyarakat dalam pemerintahan desa.

“Selain itu harus mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta profesional, selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, bisa meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pemerintahan desa,” ujar Hermanto.

Sementara itu Camat Sengah Temila Emilius sangat menghrapkn kepada para Kepala Desa dan para ketua BPD setelah mengikuti sosialisai ini supaya dapat memahami dan berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yg telah ada.

"Saya berpesan kepada seluruh Kepala Desa dan BPD kecamatan Sengah Temila dalam melaksanakan segala kegiatan jangan sampai bertolak belakang denga  aturan," ujar Emilius.

Sumber : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini