|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Sampaikan Pelaksanaan APBD


Ngabang (Suara Landak) – Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak bersama Pemerintah Kabupaten Landak meggelar Rapat Paripurna ke – 9 masa persidangan II tahun 2019.

DPRD Landak menyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Landak Tahun 2018.

Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke – 10 masa persidangan II tahun 2019 tentang penyampaian laporan realisasi semester I APBD tahun 2019 dan prognosis 6 bulan berikutnya oleh Bupati Landak.

Serta Rapat Paripurna Ke – 11 masa persidangan II tahun 2019 tentang penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Landak tahun 2019 oleh Bupati Landak di aula persidangan DPRD kabupaten Landak Selasa (09/07/19).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan ada banyak masukkan, saran dan usulan yang diberikan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Landak terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun 2018 guna meningkatkab Pemerintah Kabupaten Landak yang lebih baik kedepannya.

“Berbagai hal tentu harus menjadi perhatian kita sehingga dapat meningkatkan pemerintahan yang lebih baik dan lebih melayani masyarakat Kabupaten Landak,” ucap Bupati Landak.

Selain itu, pada pemyampaian laporan realisasi semester pertama dan prognosis untuk enam berikutnya atas pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 dengan pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1,35 triliun terealisasi sampai dengan semester pertama sebesar Rp.670,08 milyar atau 49,34 persen. B
daerah yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 sebesar Rp.1,37 triliun terealisasi sampai dengan semester pertama sebesar Rp.442,38 milyar atau 32,29 persen.

“Realisasi untuk Kabupaten Landak masih dalam batas yang wajar, hal ini dikarenakan batas akhir untuk penyerapan DAK hingga 27 juli mendatang sehingga masih dalam proses, selain itu ada aturan-aturan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan kita juga di Pemkab mematuhi aturan tersebut sehingga berdampak pada jumlah penyerapan anggaran,” jelas Bupati Landak.

Lebih lanjut Bupati Landak menegaskan terhadap penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2019 lebih diprioritaskan kepada urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp.800 milyar, urusan bukan wajib pelayanan dasar sebesar Rp.77,5 milyar, urusan pilihan sebesar Rp.63,9 milyar, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp.483,8 milyar.

“Untuk KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 masih kita prioritaskan kepada urusan wajib pelayanan dasar seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarkat, dan sosial. Untuk urusan wajib bukan pelayanan dasar meliputi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan capil, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, dan kearsipan. Sedangkan untuk urusan pilihan meliputi urusan pertanian dan kehutanan, serta urusan pemerintahan fungsi penunjang meliputi urusan administrasi pemerintahan, pengawasan, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian,” ungkap Bupati Landak.

Sumber : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini