Simpan Shabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
Ngabang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Landak, IPTU Batman Pandia, S.Ip menggerebek sebuah rumah di RT. 01 / RW. 08 Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang.
Polisi menemukan 3 Plastik Klip Transparan berisi Kristal Putih yang disinyalir adalah shabu.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang Ibu Rumah Tangga beranak tiga berinisial YN.
“Penyelidikan sudah kami lakukan dari awal bulan Maret, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah YN. Setelah melakukan monitoring dan profiling beberapa hari kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Pandia.
IPTU Batman Pandia menjelaskan penggerebekan dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan disaksikan oleh Ketua RT.
“Ketika kita gerebek dan lakukan penggeledahan di kamar YN, kita temukan barang bukti berupa 3 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga adalah shabu, 1 buah korek api, uang tunai senilai satu juta rupiah, satu buah kaca fanbo dan 1 unit handphone yang berada di atas tempat tidur YN,” tegasnya.
Menurut keterangan Batman Pandia, barang bukti 3 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga adalah shabu akan dibawa ke BPOM Pontianak untuk selanjutnya diuji di Laboratorium.
Kepolisian Resor Landak sendiri masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti dan urine YN untuk dilakukan prosedur penegakan hukum lebih lanjut.
“YN akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika” tutupnya.
Penulis: Anggi Perianto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM