|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Lantik 201 ASN


Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik 201 pejabat administrasi dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak pada Senin (04/02/2019) di Aula Kantor Bupati Landak.

Hadiri dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Staf Ahli Kabupaten Landak, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Landak.

Beberapa pejabat yang dilantik adalah pejabat administrasi yaitu administrator setara eselon III, Pengawas setara eselon IV dan pejabat fungsional yaitu auditor madya, muda dan pertama, terdiri dari 54 orang Eselon III, 144 orang Eselon IV, 3 orang Fungsional Auditor.

Dalam sambutannya Bupati Landak menegaskan pelantikan yang dilaksanakan  telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu berdasarkan penilaian oleh tim penilai kinerja ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

“Saya memberikan pertimbangan untuk melakukan mutasi dan rotasi tidaklah gampang dilaksanakan, karena dalam menempatkan seseorang dalam suatu jabatan harus melihat track record, masa kerja, latar belakang pendidikan, kompetensi yang dimiliki dan hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan kesesuaian seorang ASN dalam suatu jabatan,” ucap Karolin.

Karolin juga mengimbau kepada para Kepala OPD harus mampu membina serta membimbing bawahan dan mampu membangun koordinasi, komunikasi serta melakukan kerjasama efektif secara berjenjang.

“Para kepala OPD jangan pilih-pilih dan harus mampu membina serta membimbing yang menjadi bawahannya, jangan sampai ada pegawai di lingkungannya yang tidak diberdayakan namun akhirnya mengeluhkan kekurangan pegawai. Bangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang, ini perlu menjadi perhatian semua pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak,” tegas Karolin.


Kegiatan mutasi dan rotasi di jajaran pejabat merupakan bagian dari pola pembinaan karier ASN, sehingga ASN yang telah menduduki jabatan paling kurang dua tahun atau paling lama lima tahun akan dilaksanakan evaluasi terhadap kinerjanya.

 Pengembangan karier bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih kepada pembenahan pemantapan organisasi.

Bupati Landak berpesan kepada ASN yang dilantik bisa bekerja dengan baik dan dapat segera beradaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing.

“Saya berharap dengan penyegaran yang dilakukan agar Anda tidak bosan karena bertahun-tahun melakukan hal yang sama sehingga menjadi miskin dalam ide-ide kreatif dan inovasi, segeralah lakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing," tegasnya.

Selanjutnya diarapkan agar sekalian dapat bekerja dengan baik dalam upaya membangun Kabupaten Landak ini agar lebih maju dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyaraka.

"Ada 3 hal yang perlu diingat yang pertama anda bekerja punya atasan yaitu Bupati, kedua dalam bekerja anda menyesuaikan dengan visi misi bupati, dan ketiga ikuti peraturan perundang-undang yang berlaku,” tutup Bupati Landak.

Penulis : Rilis
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini