Menyuke (Suara Landak)- Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Komitmen Polsek Menyuke Polres Landak yang ingin mensukseskan Program Pemerintah sapu bersih pungutan liar atau saber pungli rutin dilaksanakan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Darit Bripka Heni Wintoko kepada anggota BPD Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Rabu (30/01/2019).
Bripka Wintoko berharap kepada anggota BPD, tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun dan berharap untuk selalu menjaga dan menyampaikan kepada warga yang lain bahwa pungli itu tidaklah baik.
Sementara itu Kapolsek Menyuke IPTU R. Doloksaribu menghimbau kepada semua anggotanya untuk berperan aktif memberikan himbauan laranggan pungli mulai dari himbauan berupa lisan, maupun tulisan yang berbentuk baliho atau banner yang berisi larangan, ajakan untuk tidak melakukan pungli mapun menerima pungli yang apabila dilakukan, penerima maupun yg pelaku pungli akan berhadapan dengan hukum. Ujar beliau.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor : Iman Ceriawan Gulo