Mempawah Hulu (Suara Landak)- Bhabinkamtibmas Desa Garu lakukan pengecekan pembangunan fisik Dana Desa Selasa (02/10), pegecekan dilakukan di empat dusun didampingi oleh Kepala Desa Garu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Garu danTim Pengelola Kegitan (TPK) desa Garu.
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Bhabinkamtibmas desa Garu, Brigpol Riswantoro mengatakan bahwa sebagai mitra masyarakat sudah menjadi kewajibannya untuk mengawasi kegiatan di desa.
"Demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah tugas semua kegiatan sudah menjadi tanggungjawab untuk melakukan pengawasan termasuk kegiatan pembangunan di desa," ujar Riswantoro saat sedang melakukan pengecekan beberapa bangunan desa Garu
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Garu, Haripinus menunjukan beberapa bangunan fisik kepada Bhabhinkamtibmas yang sedang melaksanakan tugas.
"Tahap I, pemasangan aliran listrik sepanjang 2000 M. di dusun Sibawek, pembuatan poskamling 3x3 M. di dusun Dadayu.
Tahap II, pembuatan poskamling 3 unit untuk 3 dusun, yakni dusun Lame, dusun Sibawek dan dusun Kaca Lengkuas. Kemudian Rabat beton sepanjang 540 M. di tiga tempat, yakni 200 M. di Kale, 200 M. di Pialang dan 50 M. di Setabik," terang Haripinus
Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Garu, Mikael menuturkan bahwa pelaksanaan pembangunan di desa Garu sudah sesuai prosedur.
"Semua pembangunan di desa Garu adalah hasil musyawarah dusun (Musdus) hingga ditetapkan jadi program pembangunan prioritas di musyawarah desa (Musdes)," tegas Mikael
Kepala Desa Garu, Suhanto Apu berterimakasih atas partisipasi pengawasan kegiatan pembangunan di desa Garu yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
"Saya senang dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang juga melakukan pengawasan kegiatan pembangunan di desa. Kami dari pihak desa selalu siap untuk saling memberi masukan demi kelancaran kegiatan desa," ucap Suhanto.
Penulis: Iman
Editor: Kundori
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Bhabinkamtibmas desa Garu, Brigpol Riswantoro mengatakan bahwa sebagai mitra masyarakat sudah menjadi kewajibannya untuk mengawasi kegiatan di desa.
"Demi terciptanya ketertiban dan keamanan di wilayah tugas semua kegiatan sudah menjadi tanggungjawab untuk melakukan pengawasan termasuk kegiatan pembangunan di desa," ujar Riswantoro saat sedang melakukan pengecekan beberapa bangunan desa Garu
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Garu, Haripinus menunjukan beberapa bangunan fisik kepada Bhabhinkamtibmas yang sedang melaksanakan tugas.
"Tahap I, pemasangan aliran listrik sepanjang 2000 M. di dusun Sibawek, pembuatan poskamling 3x3 M. di dusun Dadayu.
Tahap II, pembuatan poskamling 3 unit untuk 3 dusun, yakni dusun Lame, dusun Sibawek dan dusun Kaca Lengkuas. Kemudian Rabat beton sepanjang 540 M. di tiga tempat, yakni 200 M. di Kale, 200 M. di Pialang dan 50 M. di Setabik," terang Haripinus
Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Garu, Mikael menuturkan bahwa pelaksanaan pembangunan di desa Garu sudah sesuai prosedur.
"Semua pembangunan di desa Garu adalah hasil musyawarah dusun (Musdus) hingga ditetapkan jadi program pembangunan prioritas di musyawarah desa (Musdes)," tegas Mikael
Kepala Desa Garu, Suhanto Apu berterimakasih atas partisipasi pengawasan kegiatan pembangunan di desa Garu yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
"Saya senang dan berterimakasih kepada pihak kepolisian yang juga melakukan pengawasan kegiatan pembangunan di desa. Kami dari pihak desa selalu siap untuk saling memberi masukan demi kelancaran kegiatan desa," ucap Suhanto.
Penulis: Iman
Editor: Kundori
