Mandor (Suara Landak) - Setelah melaksanakan apel pagi Kanit Reskrim Polsek Mandor Inspektur Polisi Satu Dahroni menerima laporan pengaduan dari seorang wanita dengan inisial TA (24) dengan alamat, Jalan Makan Juang Rt. 012 Rw. 001 Kecamatan Mandor Kabupaten Landak bersama anaknya yang masih kecil.
Kedatangan TA ke Polsek Mandor sehubungan telah terjadinya masalah permasalahan keluarga antara TA dan suaminya dengan inisial Y dengan alamat yang sama.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal (30/09/2018) di rumah Bapak mertuanya di Desa Mandor, baru dilaporkan sekarang tanggal (02/10/2018)
pukul.09.00 WIB.
Kedatangan TA ke Polsek Mandor adalah untuk melaporkan suaminya tentang permasalahan Kekerasan Dalam Ramah Tangga (KDRT) maka dari pada itu Aiptu Dahroni mengatakan sebelum permasalahan ini diproses lebih lanjut Kanit Reskrin mengundang suaminya untuk datang ke Kantor Polsek Mandor untuk dimintai keterangan.
Setelah kedua duanya sedah memberikan keterangan baru Kanit Reskrim Polsek Mandor Aiptu Dahroni mempertemukan keduanya, untuk dimediasi sebelum kasusnya naiknya sampai kepengadilan dan kekejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Mandor memberikan pemahaman dan penjelasan kepada TA dan Y tentang sanksi dari tindak KDRT baru mereka tau, mengerti, paham dan takut dengan ancaman hukuman.
"Pelaku KDRT itu sendiri, karena kedua masih saling menyayangi akhirnya TA mengurungkan niatnya untuk melanjutkan laporannya kepada Y," ujar Dahroni.
"Ahirnya mereka mecari jalan tengah untuk berdamai dan rujuk kembali, sehingga permasalahan tersebut selesai, dengan membuat pernyataan dan tanda tangan di atas materai dengan menyatakan Y menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,"tuturnya.
Penulis : Irmanudin
Editor : Rizki Mahardika
