|

Streaming Radio Suara Landak

PKS PTPN XIII Ngabang Bayar Gaji Karyawan yang akan di PHK

Ngabang (Suara Landak) - PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Kalbar membayar gaji dan selisih gaji kepada karyawan PTPN XIII Ngabang Unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang merupakan korban PHK oleh perusahaan. Pembayaran itu berlangsung di Kantor PKS PTPN XIII Ngabang, Jumat (7/9/2018).

Pembayaran gaji diserahkan secara simbolis oleh Manajer PKS PTPN XIII Ngabang, Asri Siswanto kepada Ketua DPC FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu. Pembayaran gaji itupun disaksikan juga Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak, Mindar, Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gde Sinung dan para karyawan.

Setidaknya, Direksi PTPN XIII harus mengeluarkan uang sekitar 400 an jua untuk merealisasikan tuntutan karyawan tersebut.

"Pembayaran gaji kepada para karyawan itu kita bayar seratus persen selama dua bulan yakni, Juli dan Agustus 2018. Selain itu, kita juga membayar selisih gaji dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2018 ini, " ujar manajer PKS PTPN XIII Ngabang, Asri Siswanto.

Menurutnya, ada 84 karyawan yang dibayar gaji dan selisih gajinya oleh perusahaan.

"Sedangkan untuk pembayaran pesangon bagi para karyawan yang di PHK itu, masih dalam proses. Sebab, para karyawan menolak PHK itu," katanya.

Namun demikian sambungnya lagi, pihak perusahaan tetap melakukan perundingan dengan Direksi dan Pemkab Landak supaya masalah tersebut cepat selesai dan para karyawan bisa menerima PHK itu serta pesangon dapat dibayarkan.

"Nah, sambil menunggu masalah pesangon dibayar, saya berharap para karyawan bisa menerima PHK tersebut. PHK itu terpaksa kota lakukan mengingat kondisi perusahaan yang sudah sangat kritis, terutama masalah keuangan. Untuk gaji karyawan tetap saja kita masih dibayar 50 persen," aku Siswanto.

Ia tetap berharap supaya pabrik di PTPN XIII Ngabang itu bisa beroperasi kembali.

"Dengan demikian, bisa saja kita melakukan seleksi terhadap karyawan yang sudah di PHK tersebut untuk menempati posisi yang kita butuhkan," katanya.

Ketika ditanya adanya rencana pengambil alihan PTPN XIII ke PTPN III, ia menjelaskan rencana pengambilan alih itu belum ada kepastian. Hal itu dikarenakan PTPN III sepertinya belum menyetujui pengambil alihan PTPN XIII itu.

"Selain itu, ada juga perusahaan PT. MMA yang rencananya mau mengambil alih PTPN XIII pada 1 Juni lalu. Namun hal itu tidak berlanjut. Saya juga ada dengar slentingan sepertinya PT. Gama Plantation yang ada rencana mau bekerjasama. Tapi itu masih dalam penjajakan. Saya juga berharap Pemkab Landak dapat membantu memfasilitasi hal ini. Bila perlu Pemkab Landak juga bisa diajak kerjasama," harapnya.

Kepala DPMPTSPTK Landak, Mindar mengungkapkan rasa syukurnya, karena tuntutan karyawan sudah direalisasikan oleh perusahaan.

"Tapi masih ada satu lagi perjuangan kita yang belum selesai. Perjuangan itu yakni masalah PHK karyawan. Masalah ini terkait dengan pesangon bagi para karyawan. Pembayaran pesangon inipun harus sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan berlaku," pintanya.

Mindar menambahkan, permasalahan yang ada di PTPN XIII Ngabang Unit PKS tersebut sudah dilimpahkan ke mediator di tingkat provinsi.

"Tapi nanti setelah keputusan PHK keluar dan pesangon sudah dibayar, mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan pimpinan perusahaan unit PKS ini. Bagaimana tindaklanjutnya, apakah para karyawan yang di PHK itu dipekerjakan kembali atau bagaimana. Kita tetap melakukan pengawalan masalah ini sesuai peraturan perundang-undangan," janjinya.

Ungkapan rasa syukur juga disampaikan Ketua DPC FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu. Ia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah ikut membantu untuk merealisasikan tuntutan para karyawan itu.

"Terutama kepada manajemen PTPN XIII Ngabang Unit PKS yang telah menyelesaikan hak-hak para karyawan honor dan BHL," ucapnya.

Sedangkan, untuk masalah PHK dan pembayaran pesangon yang belum terselesaikan, ia berjanji akan terus melakukan perjuangan terhadap masalah tersebut.

"Kami memang sudah melakukan penolakan terhadap PHK itu. Secara hukum, PHK yang dilakukan PTPN XIII Unit PKS ini memang batal demi hukum," tegasnya.

Meskipun tuntutan pembayaran gaji sudah direalisasikan perusahaan, ia berharap kepada karyawan untuk tetap menjaga kondusifitas dan mengikuti petunjuk aturan yang berlaku serta petunjuk organisasi.

"Sebab, perjuangan kita masih panjang didalam menentukan masa depan karyawan, terutama masalah PHK ini," ucap pria yang akrab disapa Yusuf ini.

Ditanya soal satu unit dump truk milik perusahaan yang sempat disandera karyawan sebagai barang jaminan, Yusuf mengatakan, truk itu sudah resmi dikembalikan lagi kepada perusahaan.

"Truk itu bukan ditahan, tapi dititip. Yang menitipnyapun pihak manajemen perusahaan. Truk itu sudah diserah terimakan," akunya.

Sementara itu, salah satu perwakilan karyawan yang juga Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB KSBSI Kamiparho PKS PTPN XIII Ngabang, Januarius Jono juga mengungkapkan rasa syukurnya atas pembayaran gaji yang sudah dilakukan perusahaan.

"Kami bersama DPC FSB KSBSI Kamiparho Landak sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan hak-hak kami sebagai karyawan. Hak-hak kami yang sudah diterima dari perusahaan ini akan kami gunakan untuk hal-hal yang bermanfaat," janjinya.

Namun demikian tambah Jono, perjuangan para karyawan PKS PTPN XIII Ngabang belumlah selesai. Sebab, masih ada lagi hak-hak karyawan korban PHK yang belum terealisasi oleh perusahaan seperti masalah pesangon.

"Masalah inipun sedang dalam proses pengurusan. Tapi saya berharap pembayaran pesangon yang dilakukan perusahaan ini harus manusiawi dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan," pintanya.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini