ANGGOTA POLSEK MERANTI SAAT AMANKAN MESIN EMAS |
Penghentian kegiatan PETI berawal dari warga dusun yang merasa dirugikan oleh oknum warga Sedagok desa Selange yang melakukan kegiatan PETI yang mencemari air sungai yang digunakan oleh sebagian warga dusun Sedagok dan sudah merambah ke tanah milik desa.
Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi PETI yang dilaporkan warga, bersama dengan pelapor.
Kepala dusun Sedagok Nenggolan dan sebagian warga dusun Sedagok di TKP menemukan kolam besar tempat aktivitas pertambangan emas tanpa ijin 2 set mesin dompeng yang sudah ditinggal kabur para pekerja.
Kapolsek Ipda Asep Tabroni bersama anggota dan warga yang turut serta dalam kegiatan tersebut menyisir ke sekitar sungai dan kembali menemukan 2 set mesin dompeng yang berada di atas rakit.
Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah mesin diesel merek tenli, 2 buah pom Ns 100, 1 buah kompresor, 9 buah drum pelastik, 1 selang sepiral 4,5 inc, 2 buah drum belah, 1 buah selang tembak, 1 buah elbo 5 inc, 2 buah alat dulang selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polres Landak guna proses perkaranya.
Kapolsek Meranti Ipda Asep Tabrobo mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum diantaranya kegiatan PETI.
"Saya sudah sering memberikan himbauan kepada masyarakat supaya tidak melakukan pertambangan emas tanpa ijin, namun masih ada oknum masyarakat yang tidak mengindahkannya," terangnya
Ia menegaskan dalam perkara ini kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena selain melanggar hukum.
"Kegiatan PETI merusak lingkungan dan merugikan orang lain dan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi masyarakat yang bermain - main dengan hukum," tegasnya
Sekitar sebulan sebelumnya, Polsek Meranti pernah menghentikan kegiatan PETI di dusun Peluntan desa Meranti yang dilakukan oleh oknum warga dusun Peluntan.
Penulis: Iman Ceriawan Gulo
Editor: Rizki Mahardika Tullahwi