|

Streaming Radio Suara Landak

Pemilik Perusahaan Media Online Ikuti Penyuluhan Pajak

PENYULUHAN PAJAK KEPADA PEMILIK PERUSAHAAN PERS
Ngabang (Suara Landak) - Setiap usaha yang berbadan hukum yang lebih mengedepankan propit khususnya perusahaan media pers.  Harus ada kewajiban membayar pajak.
Untuk lebih memberikan dorongan terhadap perusahaan media pers. Kantor KPP Pratama Sanggau- KP2KP Ngabang melakukan penyuluhan tentang Business  Development Services (BDS) "Bersama Membangun Bangsa Bersama Berbagi Berita, di ruang pertemuan Resto Citra Melody Ngabang, Minggu (10/12).

Dihadapan pemilik usaha media pers online se Kalimantan Barat itu Wahyudin AR dari KPP Pratama  Sanggau menyampaikan beberapa poin penting dalam hal pajak.

Dimana pajak di Indonesia, kata Wahyudin,  masih dikatagorikan sangat kecil dibandingkan luar negeri.  Namun, di Indonesia masih banyak warganya yang engan membayar pajak. Padahal tarip pajaknya masih rendah.

"Di negara liberal seperti Amerika pajak yang dikenakan kepada warganya 60 persen terhadap penghasilan dari pada yang mengerjakan usahanya sendiri. Artinya lebih banyak negara yang ambil, " kata pria yang menanggani eksistensi perpajakan  mengenai wajib pajak baru dan wajib pajak tidak tertib.

Pajak sangat penting,  lanjut Wahyudin, bahwa kita BDB  ini artinya pajak tidak semestinya semata-mata pendampingnya terhadap penghitung pajak,  tapi kita diberikan membina bersama-sama bermitra dengan wajib pajak baru.

Dimanan selama ini, yang merasa tidak mendapatkan  pengetahuan lengkap tentang pajak tidak berpikir lagi itu pajak itu susah. Betapa banyak  wajib pajak yang akhirnya membayar pajak dalam bentuk sangsi  lebih besar dari ketidak tahuannya.

"Dengan membayar pajak kita lebih memahami  apa itu kredit pajak (saldo pajak), ada bukti potong, pakak yang tidak harus disetor, ada pajak tidak berhutang. Dengan mengerti hal-hal ini bapak-bapak terlepas dari sangsi, " jelasnya.

Wahyudin menambahkan, ASPEMO ini tujuannya  menghimpun para pemilik  perusahaan media online dan sudah berbentuk badan hukum. Artinya ada kegiatan bisnis didalamnya dan ada penghasilan. Bagimana untuk pajaknya, untuk  pelaporannya pajak  itu  tidak harus dibayarkan.

"Maksudnya setelah kita melakukan langkah-langkah ada hitungan bapak ternyata tidak harus  setor pajak,  tadi pelaporannya wajib disampaikan. Jangan hanya karena tidak mengisi  laporan,  akhirnya misal lewat tanggal 30 April 2018 karena belum diisi maka harus di denda Rp. 1 juta, " tukasnya.

Hadir Kepala KP2KP Ngabang Erwin Budi Hermawan,  Asisten I Setda Landak Alesius Asnada, dan Owner Citra Swalayan Budi Santoso.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini