Ngabang (Suara Landak) - Komisi Pemilihan Umum kabupaten Landak membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 dari 13 - 17 Oktober 2017.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PPK dan PPS
kepada masyarakat, baik melalui website KPU, media sosial lain dan radio,"kata Ketua KPU Landak, Lomon di Ngabang, Kamis (12/10).
Lomon menegaskan terkait dengan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada serentak 2018, KPU Landak juga sudah bekerjasama dengan pihak kecamatan dan desa dalam hal menyampaikan dokumen calon anggota PPK dan PPS.
"Kami sudah menggelar pertemuan yang difasilitasi pemda Landak, kita minta dalam hal ini kecamatan dan desa untuk melakukan rekrutmen anggota PPK dan PPS,"ujar Lomon.
Kecamatan menunjuk dua orang petugas penerima berkas dan di desa menunjuk satu orang petugas.
"Jadi untuk pengambilan dan pengembalian formulir di kantor KPU Landak, kantor camat, kantor desa atau dapat melalui website http://kpu-landakkab.go.id, "jelas Lomon mantan aktivis Dayakologi ini.
Penulis:Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm