|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Luncurkan kartu Identitas Anak

Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil), Selasa (29/8) resmi melaunching Kartu Identitas Anak (KIA).

Launching tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada perwakilan empat orang anak oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa bertempat di kawasan Taman Kota intan Ngabang. Kegiatan launching inipun dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para camat dan kades se Landak di aula Kantor Bupati Landak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, KIA tersebut bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang sebaik-baiknya.

 "Makanya pemerintah melaunchingkan KIA ini. Tidak cukup dengan hanya akte kelahiran, tapi sekarang ada KIA," ujar Karolin.

Dikatakannya, KIA tersebut digunakan supaya pemerintah memiliki basis data yang akurat.

 "Dengan demikian perencanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan. Itu sebenar tujuannya," kata bupati.
Selain itu lanjutnya, dibalik KIA tersebut ada hak anak dan ada pengakuan negara terhadap anak.

 "Jadi, jangan lalai untuk mengurus KIA. Kalau anak-anak memiliki KIA, berarti anak-anak kita terdaftar sebagai anak Indonesia dan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara sebagai anak Indonesia. Dengan demikian jangan dianggap remeh kartu kecil ini. Sebab kartu itu akan menentukan perencanaan pembangunan dimasa yang akan datang. Makanya kita mulai sukseskan program pusat tersebut. Target pertama tentu anak-anak yang ada diseputaran Ngabang dulu," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Landak, Yohanes Meter menegaskan, KIA itu bertujuan untuk perlindungan anak.

 "Di dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Kependudukan sudah mengamanatkan bahwa kita harus memberikan hak perlindungan kepada anak. Salah satu hak perlindungan anak itu yakni, memberikan identitas kepada anak melalui KIA," jelasnya.
Dikatakan Yohanes, program KIA inipun ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 2 tahun 2016.

 "Di dalam Permendagri itu mengamanatkan bahwa kita harus segera menerbitkan KIA. Selain KIA ini dipergunakan untuk perlindungan anak dan identitas anak. KIA inipun bisa digunakan untuk keperluan anak-anak seperti membuat pasport, menabung dan urusan lainnya," terang Yohanes.

Sedangkan syarat membuat KIA terang Yohanes lagi, anak tercatat dalam data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).

 "Setelah itu anak tersebut diwajibkan untuk membuat akta lahir. KIA ini diperuntukan bagi anak umur 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Itupun kita pilah lagi. Anak yang umur 0 sampai 5 tahun tanpa pas foto. Kalau anak lima tahun keatas tetap kita wajibkan pas foto ukuran 2 x 3," katanya.

Ia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk membuat KIA.

 "Cukup hanya membawa KK dan Akte Lahir saja. Kepengurasannyapun bisa dititipkan kepada orang lain. Kita juga melakukan sosialisasi kepada para camat dan kades, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) terutama SD dan SMP," tutupnya.

Sosialisasi Sampai Tingkat RT

Dimulainya program Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Landak tentunya sangat disambut positif. Sebab, tujuan KIA inipun sudah jelas yakni untuk perlindungan anak Indonesia.

"Saya pribadi menyambut baik adanya program KIA tersebut. Apalagi tujuan KIA ini sudah jelas yakni, untuk perlindungan anak Indonesia beserta hak-haknya," ujar Ketua RT 15/RW 02 Dusun Martalaya Desa Raja Kecamatan Ngabang, Devi Zulkarnain.

Ia meminta supaya program KIA itu bisa disosialisasikan sampai ke tingkat bawah seperti RT.

"Sosialisasi tersebut bisa saja dilakukan secara berjenjang, mulai dari camat, kades hingga ke RT/RW. Sekarang sudah dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil Landak kepada para camat dan kades se Landak. Setelah itu, kades bisa mensosialisasikannya kembali kepada kadus dan RT/RW, sehingga Ketua RT bisa mensosialisasikannya lagi kepada warga dilingkungan RT nya," harap Devi.

Tidak hanya itu, sosialisasi KIA inipun bisa juga dilakukan melalui spanduk, brosur dan media lainnya.

 "Dengan demikian, masyarakatpun bisa mengetahui program KIA itu. Apalagi selama ini banyak masyarakat beranggapan bahwa dengan memiliki Akta lahir anak, itu sudah cukup dan tidak mesti harus ada KIA. Persepsi seperti itu tentu harus kita hilangkan, sehingga progran KIA inipun bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Penulis: Devi
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini