![]() |
NAPI MENERIMA REMISI UMUM, SECARA SIMBOLIS DISERAHKAN OLEH BUPATI LANDAK KAROLIN MAGRET NATASA |
“Jadi, untuk remisi umum, dari 49 orang yang menerima RU I sebanyak 42 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 7 orang. Selanjutnya dari jumlah ini, untuk kasus narkotia 11 orang dan pidana umum 38 orang,” kata Kepala Rutan Klas IIB Landak, Suherdi di Ngabang, Kamis (17/8).
Ia menjelaskan, untuk jumlah remisi di masing-masing Napi, untuk remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi 2 bulan sebanyak1 2 orang, remisi 3 bulan ada 4 orang, remisi 4 bulan sebanyak 2 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang. “Nah, masing-masing beda mareka mendepat remisinya. Untuk penyerahan simbolis hanya dua orang, satu perwakilan RU I dan satu orang RU II,” ujarnya.
Suherdi mengatakan, saat ini Rutan Klas II B Landak, sebanyak 61 orang narapidana, 36 orang tahanan dan 97 orang penghuni.
Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98 fm