|

Streaming Radio Suara Landak

49 Napi Rutan Landak terima Remisi, 11 Diantaranya Kasus Narkoba

NAPI MENERIMA REMISI UMUM, SECARA SIMBOLIS DISERAHKAN OLEH BUPATI LANDAK KAROLIN MAGRET NATASA
Ngabang (Suara Landak) – Sebanyak 49 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Landak menerima  potongan tahanan atau Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72 Tahun 2017. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kamis (17/8) usai upacara HUT Kemerdekaan RI di halaman kantor bupati.

“Jadi, untuk remisi umum, dari 49 orang yang menerima RU I sebanyak 42 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 7 orang. Selanjutnya dari jumlah ini, untuk kasus narkotia 11 orang dan pidana umum 38 orang,” kata Kepala Rutan Klas IIB Landak, Suherdi di Ngabang, Kamis (17/8).

Ia menjelaskan, untuk jumlah remisi di masing-masing Napi, untuk remisi 1 bulan sebanyak 30 orang, remisi 2 bulan sebanyak1 2 orang, remisi 3 bulan ada 4 orang, remisi 4 bulan sebanyak 2 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.  “Nah, masing-masing beda mareka mendepat remisinya. Untuk penyerahan simbolis hanya dua orang, satu perwakilan  RU I dan satu orang RU II,” ujarnya.

Suherdi mengatakan, saat ini  Rutan Klas II B Landak, sebanyak 61 orang narapidana, 36 orang tahanan dan 97 orang penghuni.

Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98 fm


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini