|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Perintahkan THR segera Dibayarkan


Ngabang (Suara Landak)– Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa memerintahkan kepada badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) kabupaten Landak untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 para pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten Landak.

Menurut mantan anggota komisi IX DPR RI ini telah sesuai dengan peraturan presiden dan permenkeu tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya.

“Bapak Presiden sudah tanda tangan Peraturan nya dan Menteri Keuangan juga sudah mengeluarkan peraturan sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural, "tegasnya.

Untuk perusahaan, Karolin juga sudah membuat surat edaran agar segera memenuhi hak karyawan untuk pembayaran THR, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dibayar. "Saya sudah perintahkan untuk segera dibayar,” ujarnya.

Terkait dengan proses pembayaran THR dan gaji ke-13, dokter lulusan Unika Atmajaya Jakarta ini menegaskan bahwa tidak ada potongan terhadap dana tersebut.

“Untuk PNS yang masih aktif itu besaran THR yang diterima sesuai dengan gaji pokok. Untuk gaji ke-13, besaran yang diterima adalah gaji pokok plus tunjangan, sedangkan yang pensiun, terdiri hanya gaji pokok saja, "tegasnya.

Namun, lanjut Karolin,  dengan sangat menyesal untuk tenaga honor dan PTT tidak dapat diberikan tunjangan tersebut, karena tidak diatur oleh permenkeu yg ada dan terbatasnya keuangan pemerintah daerah.

"Untuk proses pembayarannya saya harapkan tidak ada potongan ini dan itu. Itu sama saja dengan melakukan pungli. Jika sampai ada laporan adanya praktik tersebut, kita akan tindak tegas,"pungkasnya.

Penulis: Rilis
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini