Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Revisi ini akan melonggarkan ketentuan penukaran DHE SDA dari valuta asing (valas) ke rupiah, dengan batas maksimal konversi yang berpotensi ditingkatkan dari 50% menjadi 100%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan relaksasi bagi para eksportir. “Yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tapi sampai dengan 100%,” ujar Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Rencana pelonggaran ini didasari oleh hasil evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan DHE SDA yang telah berjalan. Airlangga menuturkan bahwa evaluasi tersebut mempertimbangkan tingginya kebutuhan rupiah di kalangan eksportir, terutama untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan mereka.
Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menambahkan bahwa meskipun penempatan dan penggunaan DHE SDA secara umum relatif stabil, terjadi penurunan tren konversi valas ke mata uang domestik yang cukup signifikan. “Konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4%, sementara retensi valas ini meningkat,” ungkapnya.
Nurkholisoh menegaskan bahwa dinamika ini menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi agar mampu menyokong iklim dunia usaha secara optimal. Ia menggarisbawahi pentingnya adaptasi regulasi untuk merespons perubahan pasar dan kebutuhan pelaku usaha.
Sebagai informasi, PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026 mewajibkan eksportir sektor nonmigas untuk memasukkan dan menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sekurang-kurangnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, penukaran DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%. Pemerintah menargetkan revisi kebijakan konversi valas hingga 100% ini dapat berlaku resmi setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melandasinya selesai disahkan, yang ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Komentar