JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas jangkauan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Tiga negara tujuan ekspor baru, yakni Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, kini masuk dalam daftar penerima insentif tersebut.
Penambahan ini memperluas kebijakan sebelumnya yang hanya mencakup lima negara, yaitu Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026 dan diatur melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara—Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia—ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Jumat (6/11/2026).
Melalui aturan khusus pada Pasal 18A tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan dalam sistem keuangan domestik. Skema ini jauh lebih efisien dan longgar dibandingkan ketentuan umum bagi eksportir nonmigas, yang mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir. Pertama, berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Kedua, memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan. Ketiga, pemegang saham asing tersebut menguasai sekurang-kurangnya 10% kepemilikan saham.
Pemerintah menetapkan negara-negara penerima relaksasi berdasarkan kriteria nilai investasi yang signifikan di sektor pertambangan Indonesia, sekaligus kepemilikan perjanjian perdagangan bilateral atau kesepahaman resmi dengan Indonesia.
Selain menambah daftar negara, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah menyepakati perluasan kriteria eksportir. Fasilitas ini kini juga dapat diakses oleh Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10%, serta perusahaan dengan struktur kepemilikan tidak langsung melalui ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Khusus untuk struktur kepemilikan tidak langsung, perusahaan diwajibkan menyikap dan mengungkapkan informasi struktur kepemilikannya secara transparan kepada pemerintah.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah menambah satu bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA, yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Dengan demikian, kini terdapat sebanyak 16 bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA.
“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank penampung DHE SDA, yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Bank-bank BUMN yang dimaksud yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, kelompok bank non-BUMN mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.
Komentar