KUALA LUMPUR – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 223,4 miliar. Pembayaran ini merupakan syarat agar dirinya dapat menjalani sisa masa hukuman dari kasus korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dengan status tahanan rumah.
Pria berusia 73 tahun itu dijadwalkan untuk beralih status penahanan dari sel penjara menjadi tahanan rumah menyusul pengampunan bersyarat yang diberikan oleh Raja Malaysia, Sultan Ibrahim, pada Oktober 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Najib diizinkan menghabiskan sisa hukumannya di kediamannya hingga bebas pada 23 Agustus 2028, asalkan semua persyaratan hukum terpenuhi.
Sebelumnya, Najib Razak telah menjalani penahanan di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung Malaysia menolak banding terakhirnya dan menguatkan vonis bersalah atas kasus penyalahgunaan dana SRC International, sebuah perusahaan yang dulunya merupakan anak usaha 1MDB.
Kasus hukum ini bermula pada tahun 2020 ketika pengadilan menyatakan Najib bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kepercayaan (*breach of trust*), dan pencucian uang. Perkara ini berkaitan dengan aliran dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 187,6 miliar) yang ditransfer dari SRC International ke rekening pribadi Najib.
Awalnya, Najib divonis 12 tahun penjara. Namun, pada tahun 2024, Dewan Pengampunan Kerajaan memotong masa hukuman fisiknya menjadi enam tahun. Pemotongan ini menyesuaikan tanggal kebebasan murninya menjadi Agustus 2028, dan kini dipercepat dengan persetujuan untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah.
Skandal korupsi 1MDB adalah salah satu kasus penyelewengan keuangan negara terbesar dalam sejarah modern Malaysia dan menarik perhatian internasional sejak terungkap pada pertengahan 2010-an. Lembaga investasi yang didirikan Najib pada 2009 untuk pembangunan ekonomi nasional ini disalahgunakan, menyebabkan kerugian miliaran dolar AS dan utang negara yang besar.
Penyidikan global yang melibatkan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, mengungkap jaringan pencucian uang yang rumit, mengalirkan dana publik ke rekening pejabat tinggi dan kroni-kroninya. Jatuhnya pemerintahan Najib pada Pemilu 2018 menjadi momentum penting dalam penegakan hukum skandal ini, yang tidak hanya berujung pada penahanan pimpinan negara tetapi juga memicu reformasi tata kelola keuangan dan politik di Malaysia.
Komentar