|

Streaming Radio Suara Landak

Perempuan Asal Paloh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sambas

Ilustrasi korban pencabulan. SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38), warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah terpenuhi. Kesimpulan tersebut diperoleh melalui proses gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sambas. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Sadoko.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dipastikan berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga mengedepankan aspek perlindungan terhadap korban.

“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan hak-hak korban, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. AKP Sadoko menegaskan, Polres Sambas akan menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak sebagai kelompok yang rentan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini